Miris! Anak Dibawah Umur Dijadikan Kurir Rokok Tanpa Cukai di Bekasi

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Maraknya peredaran gelap rokok tanpa pita cukai di wilayah Serang Baru dan Kecamatan Cibarusah, yang diduga dilakukan secara ilegal. Seolah-olah lepas dari pantaun petugas pengawasan Kepabeanan dan pemungutan bea masuk.

Bahkan, tak jarang rokok-rokok tersebut juga banyak yang di pasok ke warung-warung kecil di wilayah Serang Baru, Cibarusah, Jonggol dan Cariu, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Namun, ada satu hal yang harus diingat penyimpangan yang terjadi atas rokok ilegal merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor ataupun pengecer.

Penyimpangan rokok tanpa cukai kali ini ditemukan awak media saat melintas di daerah Kp. Cikarang Girang RT. 02, RW. 02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, awak media memawancarai salah satu kurir duduk disebuah warung yang hendak mengantarkan pesanan kepada konsumen di Kp. Cikarang Girang, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, seorang laki-laki berinisial ND (16) bersama satu kurir lain yang melarikan diri ketika hendak diwawancara, mengaku bertugas sebagai pengantar rokok tanpa cukai.

Menurut keterangannya dalam seminggu, tiga kali ia mengantarkan ke sejumlah konsumen di wilayah Serang Baru, Cariu dan Jonggol. Ia berdalih tidak mengetahui bahwa rokok yang di edarkan tersebut melanggar dan merugikan negara.

“Saya tidak tahu bang, saya hanya mengirim, dan belinya melalui jasa pengiriman paket serta satu tas lagi milik orang, teman saya yang kabur tadi,” ucap ND kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).

Masih sambung ND, ia mengatakan produk yang ada di dalam tas miliknya ada beberapa merk rokok tanpa pita cukai seperti, Sultan, S Mild dan masih banyak lagi.

Disinyalir wilayah Serang Baru dan Cibarusah adalah salah satu target market dugaan peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai di wilayah Kabupaten Bekasi.

Diwaktu yang sama, Yayan Ketua RW 02 mengatakan di lokasi tempat warga menemukan penyuplai besar ke sejumlah wilayah.

“Ada warga saya lapor ke rumah, didepan ada ramai-ramai, ternyata yang saya lihat adalah orang bawa rokok tanpa cukai,” terangnya.

Ia baru mengetahui kalau isi dalam tas besar yang dibawa seorang laki-laki muda adalah rokok tanpa cukai dalam skala besar.

Dua bulan sebelumnya,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai menggencarkan sosialisasi rokok ilegal di Kabupaten Bekasi.Subkoordinator Pembinaan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro mengatakan, sosialisasi bahaya rokok ilegal ini merupakan program kolaboratif. Dengan tujuan mengedukasi masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai menggencarkan sosialisasi rokok ilegal di Kabupaten Bekasi.

Subkoordinator Pembinaan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro mengatakan, sosialisasi bahaya rokok ilegal ini merupakan program kolaboratif.

Dengan tujuan mengedukasi masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran.

“Alhamdulillah selama ini kita berjalan sesuai dengan program yang sudah kita buatkan di awal tahun,” ujarnya dikutip dari wartakota, (23/9/2023) lalu.

Masih jelas dirinya,semua berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, kami bersama Bea Cukai Cikarang bersinergi dan berkoordinasi dalam pelaksanaannya, seperti kemarin di Kecamatan Kedungwaringin,” tambahnya.

Lebih lanjut, tegas dia, sosialisasi ini penting digelar sebagai upaya tindakan preventif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi, dengan demikian penertiban di wilayah bisa tepat sasaran.

Kemudian dari hasil penelusuran juga, rokok ilegal yang tersebar di Kabuapaten Bekasi rupanya berasal dari luar daerah.

“Rata-rata rokok ilegal itu produsennya dari luar Bekasi, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut keterangan nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya, dibalik peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor ada sosok bos besar yang berinisial ABL, Ia diduga sebagai tangan kanan distributor rokok dari Pulau Jawa.

“Ia bang dia bosnya, tadi anak buahnya yang abang wawancara,” katanya.

Menurut aturan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 pasal 54, Penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi hukuman pidana hingga denda sampai miliaran rupiah. Karena ancaman hukumannya mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk dendanya yang bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar.