Bacaria.id, Jakarta – SYL, minta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementan oleh KPK.
SYL dikabarkan turut tersandung kasus tersebut. Namun demikian, belum ada pengumuman resmi dari KPK soal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
Dari dokumen tanda terima yang diperoleh, Sabtu (7/10/2023), disebutkan permohonan perlindungan SYL telah diterima LPSK pada Jumat (6/10/2023). Tiga orang lainnya yang turut memohon perlindungan pada dokumen yang sama yakni Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, Panji-panji Harjanto, serta Hartoyo.
“Telah diterima pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB, surat permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” bunyi keterangan pada dokumen tanda terima tersebut.
Susilaningtias, Edwin Partogi, masih belum bersedia berkomentar lebih lanjut sementara Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo belum memberikan respons. Di sisi lain, kuasa hukum SYL, Febri Diansyah juga belum menyampaikan respons.
“Pada saatnya kami infokan,” ujar Edwin.
Maneger Nasution, mengatakan setiap orang dipersilakan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
“Kita belum dapat info tetapi secara umum kita tentu mempersilakan siapapun. Tentu LPSK menunggu saja kalau ada kabar-kabar begitu,” ucap Nasution, Sabtu (7/10/2023).