Bacaria.id, Taput – Masyarakat Taput bersama ormas desak pihak Inspektorat periksa penggunaaan anggaran dana Covid 19 pada desa se Taput pada tahun 2022, pasalnya sampai saat ini belum ada pemeriksaan sama sekali.
Menurut informasi yang dihimpun Bacaria.id, dilapangan, penggunaan dana Covid 19 pada tahun 2022 se Taput belum diperiksa oleh pihak inspektorat Tapanuli Utara. Dari beberapa perangkat desa yang ditemui mengaku belum ada pihak inspektorat turun untuk memeriksa penggunaan dana Covid 19 pada tahun 2022.
“Sampai saat ini belum ada pihak Inspektorat Tapanuli Utara memeriksa penggunaan anggaran dana Covid 19 tersebut. Kalau kita diminta berkas – berkas penggunaan nya kita sudah siapkan,” ujar R Silitonga salah satu perangkat Desa di Kecamatan Sipahutar.
Saat ditanya, apa benar semua anggaran Covid 19 2022 dipergunakan sesuai peraturan, R Silitonga mengatakan, kalau mengenai penggunaan anggara Covid 19 pada tahun 2022 itu, langsung saja sama kepala desa, karena kepala desa pengguna anggaran. Tapi kepala desa saat ini tidak ada, karena semua bimtek keluar daerah ke Bandung.
Terpisah, saat ditemui pihak Inspektorat Taput membenarkan, bahwa pihak mereka belum turun ke desa – desa untuk melakukan pemeriksaan.
“Kita menunggu perintah dari Pimpinan, jika kita diperintah, kita akan siap melakukan pemeriksaan,” ungkap salah satu staf Inspektorat yang tidak mau disebutkan namanya. Dia mengatakan, agar langsung saja konfirmasi dengan pimpinan mereka.
Saat ditemui Kepala Inspektorat Erikson Siagian tentang pemeriksaan penggunaan anggaran Covid 19 pada tahun 2022 mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan dana tersebut.
“Kita akan segera turun ke desa – desa untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Salah satu pemerhati Pemerintah, S Hutauruk saat ditemui, Senin (18/9/2023) mengungkapkan, agar pihak Inspektorat agar turun ke desa – desa se Taput terkait penggunaan anggaran Covid 19 pada tahun 2022. Pasalnya adanya dugaan penggunaan dana Covid 19 pada tahun 2022 tidak transparan. Bahkan jika ditelusuri sesuai hasil investigasi dari lapangan, diduga anggaran Covid 19 tersebut tidak sesuai peraturan dan juknis yang berlaku.
Seperti halnya pembagian masker, penyemprotan disinfektan juga membagikan wedeng jahe serta penyediaan tempat cuci tangan. Dimana masyarakat tidak semua mendapatkan program penggunaan dana Covid 19 tersebut. Belum lagi anggaran yang digunakan untuk isolasi mandiri yang terindikasi Covid 19 di Desa.
“Kita berharap Pemerintah Taput melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan tanpa pandang buluh dan tetap berkomitmen melakukan pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku,” ucap S Hutauruk.
Di beritakan Bacaria.id sebelumnya, dana Covid-19 yang dikucurkan ke desa – desa di Kabupaten Tapanuli Utara, disinyalir telah diselewengkan. Hal itu mulai terendus, sesuai statemen beberapa warga desa, Ketua BPD, dan pemerhati pembangunan di daerah ini yang ikut angkat bicara.
Sumber media ini menyebut sekitar Rp 12 miliar dana peruntukan Covid-19 yang diposkan ke desa – desa tidak jelas penggunaannya. Pihak Inspektorat kabupaten disebut telah meneliti hal tersebut. Ada pun jumlah desa di Tapanuli Utara sebanyak 241 desa.
Sementara dana sebesar Rp 50 jutaan setiap desa diperuntukkan untuk penyediaan tempat cuci tangan, disinfektan, masker, termasuk penyaluran wedang jahe secara rutin. Tetapi disinyalir banyak desa tidak membelanjakan dana tersebut sesuai ketentuan.
Hal itu juga dikuatkan penjelasan B Silitonga Ketua BPD Aek Nauli Kecamatan Sipahutar (05/09), yang diwawancarai wartawan. Silitonga mengatakan tak mengerti kemana dana itu digunakan, dan selaku ketua BPD tidak menandatangani LPJ anggaran Covid 19 tahun 2022 itu terkait penggunaan dana dimaksud.
“Kemana dananya diperuntukkan, saya selaku ketua BPD tidak tahu, karena saya tidak menandatangani LPJ anggaran tersebut. Saya rasa tanda tangan saya ada yang meniru,” jelas Silitonga.
Dia menambahkan, anggaran Dana Covid 19 tahun 2020 perlu diusut tuntas kembali oleh pihak Inspektorat dan pihak berwajib karena dana tersebut adalah uang negara, uang rakyat. “Saya harap pemeriksaan anggaran tersebut harus lebih teliti, masyarakat harus ditanya langsung apa saja yang diberikan kepada warga,” jelasnya.
Sama halnya dikemukakan Andi Simanjuntak pemerhati pembangunan di Kecamatan Sipahutar. Menurut dia, penggunaan dana Covid tersebut diduga telah diselewengkan beberapa oknum kepala desa. Pada hal Bupati Taput Nikson Nababan berulangkali mengingatkan kepala desa agar dana tersebut jangan sampai disalahgunakan. Kenyataannya, ujar Andi Simanjuntak, kepala desa tidak menggunakan dana itu sesuai tujuan, malah telah disalahgunakan beberapa oknum kades. Dia berharap pihak terkait agar memeriksa kembali penggunaan dana Covid 19 pada tahun 2022 kembali.
Dari pengakuan beberapa warga desa yang ditemui media ini di Sipahutar, disebut memang pernah ada pembagian masker, penyemprotan disinfektan, pembagian minuman wedang jahe, dan penyediaan tempat cuci tangan kalau ada pesta. Tetapi bahwa itu dilaksanakan tidak rutin, mereka tidak tahu menahu kemana saja anggaran itu sebagian digunakan.
“Tahun 2022 yang lalu, memang ada dibuat para kepala desa masing – masing di Kecamatan Sipahutar pembagian masker, penyemprotan disinfektan, pembagian minuman wedeng jahe dan penyediaan tempat cuci tangan kalau ada pesta. Tetapi itu tidak rutin, kadang – kadang,” ujar Op Salomo Silitonga (67).
Sementara itu warga di Kecamatan Siatas Barita, mereka mengungkapkan Dana Covid 19 pada tahun 2020 perlu di audit oleh pihak terkait, karena kami menduga biaya Covid 19 tersebut tidak semua digunakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Seperti pembagian jahe wedeng dan masker, tidak semua warga yang mendapatkannya pada tahun 2020 yang lalu. Ada juga yang menjadi perhatian, ketika ada warga yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya, pihak dari Pemerintahan desa tidak pernah memberikan perhatiannya, padahal ada dana untuk itu,” ujar D Simorangkir.
Saat dihubungi Kepala Inspektorat Taput melalui selulernya tidak ada jawaban, ketika ditemui dikantornya, salah satu stafnya mengatakan sedang ada rapat.