Bacaria.id, Tapteng – Sempat viral Kasus Pelecehan Seksual terhadap sejumlah anak di Tapteng dan pelakunya dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kini Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) bekerjasama dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota, Polda Jawa Barat berhasil menangkap tersangka HCP alias H terduga pelaku perbuatan cabul (sodomi) terhadap anak di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng.
Hal ini disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor didampingi Pejabat Utama, Kasat Reskrim AKP Arlin Harahap, SH, MH dan Plt Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah saat konferensi pers di Aula Polres Tapteng, Kamis (07/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Masih disampaikan Kapolres Tapteng, tersangka HCP alias H (26), Montir Bengkel, warga Dusun III Desa Pasar Sorkam, Kecamatam Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng berhasil ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat tepatnya di Water Oxi Zos Jalan Taman Narogong Indah RT 002 / RW 012 Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalambu, Rabu (06/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sambung Kapolres Tapteng, korban berjumlah 8 (Delapan) orang anak berjenis kelamin laki laki yakni HZ (10), SS (11), RRZ (11), AS (11), ADFT (11), FFL (11), MARH (13) dan DGA (10).
Lanjut Kapolres Tapteng, modus pelaku HCP alias H yakni para korban diimingi bermain game Handphone oleh tersangka dan ketika sedang bermain game, tersangka memasukkan tangannya kedalam celana korban untuk meraba alat vital (kemaluan) para korban selain itu pelaku juga melakukan sodomi kepada beberapa korban serta mengikat dan membelitkan kain kepada mulut korban.
Masih dijelaskan Kapolres Tapteng, barang bukti yakni 14 pasang celana dan baju milik para korban. Tersangka HCP alias H melanggar pasal 82 Ayat (1) junto pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun, dengan denda maksimal 5 Miliar.