Bacaria.id, Bekasi – Terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai alias ilegal di daerah Kampung Cikarang Girang RT. 02, RW. 02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi mendapatkan respon dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bekasi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Bekasi, Undani, menuturkan, pihaknya akan segera untuk mendalami informasi tersebut dengan bidang pencegahan dan penyidikan.
“Terima kasih atas informasinya, segera kami sampaikan kepada bidang pencegahan dan penyidikan untuk dilakukan pendalaman informasi. Kami sangat mengapresiasi peran serta dari masyarakat terkait upaya kami memberantas rokok ilegal di Kota dan Kabupaten Bekasi,” tutur Undani kepada awak media, Rabu (22/11/23).
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan upaya baik yang bersifat preventif dan represif tentunya dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya.
“Berbagai upaya yang bersifat preventif dan represif terus kami lakukan secara terkoordinir bersama aparat penegak hukum lainnya. Termasuk didalamnya melibatkan Satpol PP Kota dan Kab Bekasi,” tegasnya.
Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2023 hingga 22 November telah melakukan 165 kali penindakan dengan tangkapan sebanyak 5,8 juta batang rokok ilegal.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Serang Baru Polres Kabupaten Bekasi, Iptu Mada Dhimas saat dikonfirmasi mengatakan, terkait peredaran gelap rokok tanpa cukai bukan kewenangan pihaknya. Namun dengan adanya temuan tersebut pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Bekasi.
“Adanya temuan ini, kami akan lakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Bekasi,” pungkasnya.