Mantan Bendahara Kecamatan Kotanopan Madina Dituntut 21 Bulan Penjara

BacariaNews

Bacaria.id, Madina – Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan telah membacakan surat tuntutan kepada terdakwa Ahmad Syahnan Nasution dengan amar sebagai berikut: “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Syahnan Nasution 1 tahun dan 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta rupiah subsidiair 3 bulan kurungan,” ujar jaksa Leo Karnando Chaniago saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Medan, Kamis (05/10/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 67.460.000 (enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang dan jika harta terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan tambahan pidana penjara sebesar 10 bulan.

Diketahui sebelumnya terdakwa yang bernama Ahmad Syahnan Nasution berprofesi sebagai bendahara Kantor Kecamatan Kotanopan. Selama rentang tahun 2019 hingga tahun 2021, dia mencairkan uang negara berupa Tunjangan Tambahan Penghasilan para PNS yang ditugaskan sebagai Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Kotanopan. Alih-alih menyalurkan kepada para Pj. Kepala Desa tersebut, dia malah mempergunakan uang tersebut secara pribadi yaitu merehab rumah yang ditinggalinya.

Berdasarkan permintaan Jaksa, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal melakukan penghitungan kerugian negara terhadap perbuatan Ahmad Syahnan tersebut dan ditemui kerugian sebesar Rp. 69.460.000 (enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) namun Ahmad Syahnan hanya mampu mengembalikan kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).