Manager PTPN III Sei Beruhur Diskriminasi Karyawan Buntut Kasus Penganiayaan

Avatar
Yanto Ziliwu,SH,MH Penasehat Hukum dan Aktivus Buruh SBSI 1992 Labuhanbatu Raya

bacaria.id, Labusel –  Seorang Satpam PTPN III Sei Baruhur Desa Beringin Jaya Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan di Mutasi menjadi Pemanen pasca istrinya melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Torgamba.

Kepada bacaria.id, Aris Zebua mengaku saat ini dirinya telah dimutasi dari profesinya sebagai satpam menjadi pemanen di PTPN III Sei Baruhur. Padahal dirinya telah bekerja sebagai satpam sudah lebih dari 10 tahun.

Aris juga mengaku pemindahan dirinya menjadi pemanen diduga adanya intervensi dari manager kebun, dirinya mengatakan kedekatan manager kebun dengan pelaku penganiayaan yang juga berprofesi sebagai satpam menjadi alasan dirinya dimutasi.

Sebelumnya Aris juga mengatakan pihak manajemen perusahaan melalui manager pernah mengintervensi keluarganya untuk mencabut laporan penganiayaan yang dialami istrinya ke pihak kepolisian. Bahkan dirinya sempat mendapat ancaman berupa sangsi pekerjaan dari satpam menjadi buruh harian di Afdeling VIII. Padahal kasus penganiayaan yang dialami istrinya kini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan korban bersedia mencabut laporan polisi.

Penasehat hukum keluarga korban yaitu Yanto Ziliwu.,SH.,MH merasa prihatin atas tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh Menejer PTPN III Sei Beruhur kepada keluaga korban.

Dirinya mengungkapkan perkara dan laporan tersebut telah dicabut dan telah terjadi perdamaian antara pelaku yang merupakan orang kepercayaan menejer kebun dengan pihak korban.

Bahkan Yanto mengatakan, sebelumnya perusahaan telah sepakat mengembalikan posisi suami korban yang sempat dimutasi menjadi buruh harian kembali ke posisi awal yaitu sebagai satpam.

Namun pasca perdamaian antara istri korban dengan pelaku sudah berdamai, tiba tiba di bulan Mei 2023 keluar surat tindakan Mutasi Aris Zebua dari Satpam menjadi pemanen seakan hal ini mengejutkan bagi keluarga mendegar hal itu hingga sampai saat ini mutasi yang dilakukan itu tanpa sebab.

Penasehat hukum sangat patut dan wajar menduga indikasi mutasi yang diberikan kepada klien aris zebua adalah tindakan diskriminasi manager PTPN III Sei Beruhur akibat persoalan laporan yang dibuat pada tanggal 07 Maret 2023

Hal itu semakin memperjelas tindakan yang berpotensi mencipatakan konflik baru antara sesama pekerja dan berharap surat keputusan yang mengeluarkan klien kami dari Satpam menjadi pemanen bisa di tinjau ulang, ucap Yanto Ziliwu,SH,MH Penasehat Hukum dan Aktivus Buruh Labuhanbatu Raya