Bacaria.id, Taput – Pembangunan pengembangan infrastruktur rabat beton sosial ekonomi wilayah (Pisew) di Desa Banuaji 1 dan Banuaji IV Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berbiaya Rp500 juta sumber dana APBN tahun 2023 diharapkan jangan dikerjakan asal jadi harus sesuai RAB. Dimana yang mengerjakan proyek tersebut adalah swakelola warga desa itu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Fighting (ICF) Togar Nababan.
Dia mengatakan pengerjaan proyek fisik rabat beton yang berbiaya lima ratus juta dari APBN 2023 harus dikerjakan sesuai dengan RAB, karena itu untuk kepentingan umum, tapi dilapangan sebagian sudah ada pengerjaan tidak sesuai RAB nya.
“Dimana pelaksanaan proyek pegembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah (pisew) rabat beton dan irigasi berbiaya Rp500 juta dengan sumber dana APBN tahun 2023 bahwa pelaksanaan pekerjaan itu diduga tidak sesuai RAB asal jadi,” ujar Sekretaris umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Fighting (ICF) Taput, Togar Nababan kepada Bacaria.id, Selasa (29/8/2023).
Ia berharap proyek itu dapat dibongkar jika memang tidak sesuai dengan RAB.
“Harapan kita kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut agar menginstruksikan bangunan rabat beton tersebut dibongkar karena ukuran tebal pasangan rabat di badan jalan bahu jalan itu tidak sesuai dengan RAB. Proyek tersebut dibuat memakai telpok, padahal proyek rabat itu tidak bisa dilakukan,” jelas Togar.
Sementara pelaksana proyek P Sipahutar kepada Bacaria.id, di lokasi proyek menyebut bahwa lebar proyek itu 3 meter, tebal 15 cm dan panjang kurang lebih 700 meter bersama irigasi.
“Lebar rabat beton ini 3 meter dengan ketebalan 15 cm dan panjangnya kurang lebih 700 meter beserta irigasi,” terang Sipahutar.
Dia mengatakan, mereka mengerjakannya sesuai dengan gambar.