Pada kesempatan itu, Tim Ombudsman juga meminta keterangan beberapa orang staf UPT Samsat Pangururan serta masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak kendaraan.

“Ya, tadi kita baru ke UPT Samsat Pangururan. Untuk sementara, kita punya beberapa catatan penting untuk perbaikan layanan di Samsat Pangururan ini,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Abyadi Siregar menjelaskan hal tersebut menjawab wartawan, Jumat (31/03/2023). Sehari sebelumnya, Kamis (30/03/2023), Abyadi Siregar bersama tim Ombudsman RI Sumut, melakukan permintaan keterangan sejumlah staf UPT Samsat Pangururan di Kantor UPT Samsat Pangururan, Samosir.

Kedatangan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke Kantor UPT Samsat Pangururan itu, kata Abyadi, sejalan dengan kasus penggelapan pajak kendaraan yang mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian.

Menurut Abyadi, setidaknya ada beberapa catatan penting dari kunjungan itu. Pertama, jelas Abyadi, kondisi Kantor UPT Samsat Pangururan yang memprihatinkan. Ruang pertemuan kantor itu seperti bukan sebuah kantor. Di dalam ruangan pertemuan, tergantung beberapa kandang burung, sehingga tampak begitu kurang layak. Sementara beberapa ruangan, menjadi tempat tinggal seperti kamar kamar kos.

Kedua, berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah staf, tergambar bahwa tatakelola administrasi pemerintahan di Kantor UPT Samsat Pangururan itu begitu kurang baik. Standar layanan tidak terlihat secara jelas. Begitu juga alur penyelenggaraan layanan. Sistem Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi acuan para staf bekerja, juga tidak dilakukan dengan baik.

Catatan ketiga yang juga sangat penting adalah, ketidakteetiban para staf dalam menjalankan tugasnya sesuai tugasnya. Petugas cek fisik misalnya, bisa masuk ke beberapa ruangan dengan bebas. Petugas Loket-I bisa masuk ke loket lain mengambil berkas dengan beberapa dalih.

Keempat, hal yang paling penting juga adalah, tidak kuatnya pengawasan pimpinan unit layanan kepada semua staf di unit layanan. Padahal, pengawasan ini sangat penting untuk menjamin layanan diselenggarakan dengan benar.

Terakhir yang menjadi catatan penting adalah, terlalu besarnya kepercayaan diberikan kepada staf pegawai honorer tanpa pengawasan yang ketat dari pimpinan atau pegawai PNS. Pada akhirnya, pegawai honorer bisa melakukan penyimpangan yang pada akhirnya merusak lembaga.

LANJUTAN PEMERIKSAAN

Abyadi Siregar yang didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Panggabean, Kepala Pencegahan Mory Yana Gultom dan asisten Melki, juga menjelaskan, bahwa Ombudsman masih akan melakukan lanjutan pemeriksaan.

Untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap, Ombudsman berencana akan meminta keterangan Kepala UPT Samsat Pangururan Deni Meliala, maupun Kepala UPT Samsat yang sebelumnya.

Ombudsman juga masih berencana akan meminta keterangan Kepala Seksi PKB UPT Samsat Pangururan.

Ombudsman berharap proses penanganan kasus ini bisa dilakukan dengan cepat, hingga terbitnya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan. (BR/Rel)