Bacaria.id, Tangerang – Sebanyak 943 orang warga binaan pemasyarakatan ( WBP ) mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2023. Pemberian remisi umum berlangsung khidmat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Asep Sutandar, beserta jajaran dan warga binaan lapas kelas I Tangerang.
Kalapas Kelas I Tangerang menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2022, Permenkumham no.7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, serta Kepres no.174 Tahun 1999 tentang remisi.
Dari 1038 warga binaan di lapas kelas I Tangerang, 943 orang yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus, dan 3 orang diantaranya langsung dibebaskan pada hari kemerdekaan ini.
“Mereka yang mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujar Asep.
“Kami berharap warga binaan yang mendapatkan remisi bisa instropeksi dan semakin baik perilakunya dalam menjalani sisa masa tahanan,” lanjutnya.
Asep pun menjelaskan bahwa dalam hal proses pengusulan remisi dari proses verifikasi sampai dengan terbitnya SK Remisi Gratis Tanpa Dipungut Biaya Apapun.