Bacaria.id, Pekalongan – Gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Kajen berhasil membekuk pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kajen, Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, saat konferensi pers di lobi Polres Pekalongan, Kamis (07/12/2023).
“Kami berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor berinisial T (55) yang merupakan warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Rabu (6/12) kemarin,” tutur Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, kejadian pencurian motor ini dilakukan pelaku di sekitaran Bandungan Wetan, Kelurahan Kajen, Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 28 November 2023 lalu. Kronologi pencurian bermula saat itu korban yang merupakan warga Desa Podosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan pulang menuju ke Pekalongan dari Wonotunggal, Batang, usai mencari jangkrik. Korban lantas menuju ke rumah Karyono (41) dengan maksud meletakkan jangkrik hasil tangkapannya untuk stok jualan oleh Karyono.
Korban selanjutnya meninggalkan sepeda motor miliknya, dan berjalan kaki menuju rumah ibunya yang tak jauh dari rumah Karyono, dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor.
Pagi harinya sekitar pukul 07.30 wib, korban menuju ke rumah Karyono yang berjarak 50 meter dari rumah ibunya tersebut untuk pulang ke rumahnya di Desa Podosari. Namun sesampainya di rumah Karyono, motornya sudah tidak ada. Korban yang menyadari motornya dicuri lantas melapor ke Polsek Kajen.
“Jadi saat korban memarkirkan kendaraannya, posisi kunci kontak masih menempel di motor, sehingga pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan korban,” kata AKP Isnovim.
Atas laporan itu, jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan dan hasil dari keterangan dari para saksi, identitas tersangka pun segera diketahui dan segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Supra di Kelurahan Bandung Wetan tersebut. Untuk saat ini, tersangka masih proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa dari hasil pengembangan, pihaknya tidak hanya mengamankan barang bukti 1 sepeda motor saja, namun pihaknya juga berhasil mengamankan 3 sepeda motor lagi.
“Jadi, pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 4 TKP di wilayah Kecamatan Kajen,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.