Pemilu  

KPU Tapteng Beberkan Persyaratan Calon Kepala Daerah 

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar kegiatan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, di Ball Room Meeting Hotel Hasian, Pandan, Kamis (18/07/2024).

Sosialisasi mencakup Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pihak kesultanan, jajaran eksekutif di pemerintahan daerah, partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), organisasi pemerintah, organisasi non pemerintah.

Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu yang membuka kegiatan sosialisasi ini berharap Pilkada 2024 akan jauh lebih baik dari sebelumnya, terutama partisipasi pemilih lebih meningkat. Olehnya, dia meminta seluruh elemen masyarakat pro aktif menyukseskan pilkada serentak nanti.

Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu dalam pidatonya sebelum di buka acara sosialisasi ini berharap, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 nanti berjalan sesuai dengan harapan.

“Agar pelaksanaan pemilihan kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, dan juga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Sumatera Utara, semoga berjalan sukses. Semoga pemimpin yang terpilih nanti, adalah pemimpin yang berwibawa dan bermartabat,” ungkapnya.

“Kerjasama stakeholder sangat diharapkan untuk menciptakan kondisi yang aman,” ujar Wahid yang hadir didampingi Anggota KPU lainnya dan Sekertaris KPU Tapteng.

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Tapteng, Helman Tambunan SH., menyebutkan syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah yang menyandang status sebagai berikut harus mengundurkan diri.

“Syarat-syarat Calon yang diusulkan Partai Politik, dengan latar belakang ASN, TNI/Polri atau DPRD, atau Pejabat BUMN dan BUMD, wajib mengundurkan diri,” katanya.

Helman mengatakan, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang pengunduran diri Anggota DPRD maupun anggota legislatif yang terpilih.

“Calon Bupati yang di usulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang berlatar belakang dari Legislatif terpilih, maka yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri, dan Partai Politik harus memberitahukan kepada KPU tentang surat pengunduran diri yang bersangkutan,” sebut Helman.

Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Tapteng juga mengaku, jika Calon Bupati dan Wakil Bupati tidak memenuhi aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, atau Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang syarat, maka pihaknya akan mengembalikan berkas pencalonan tersebut.

“Saya selaku teknis Penyelenggara Pemilu, akan mengembalikan kepada Partai Politik dan menyampaikan supaya persyaratan-persyaratan di penuhi, dan setelah Calon memenuhi syarat, maka akan memasukan pada pendaftaran pencalonan di tanggal 27-29 Agustus 2024,” ucapnya.