KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Saat OTT di Labuhanbatu

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (11/01/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan ke empatnya sebagai tersangka.

“Kami menetapkan empat orang tersangka,  EAR Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA swasta,” ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/01/2024).

Penahanan para tersangka atas kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.

“Telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah seorang kepercayaan saudara EAR, kemudian turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sejumlah sekitar Rp. 551 juta sebagai bagian dari pembukaan penerimaan sementara ini yang disepakati yang kami temukan sekitar Rp. 1,7 miliar,” jelas Ghufron.