Komplotan Pengedar Uang Palsu di Pekalongan Dibekuk Polisi 

BacariaNews

Bacaria.id, Pekalongan – Komplotan pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berhasil dibekuk SatReskrim Polres Pekalongan.

Tiga terduga pengedar uang palsu tersebut masing-masing, Rohman (44) dan R (42) warga Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, dan FM (42) seorang warga Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, mengatakan, para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda dan dari pengembangan atas tertangkapnya salah satu pelaku.

Rohman merupakan pelaku yang tertangkap pertama kali, Dirinya saat itu 8 November 2023, datang ke bengkel sepeda motor milik Duladi,di Desa Sabarwangi Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan untuk mengganti kabel gas sepeda motornya.

Sambil menunggu sepeda motornya diperbaiki pelaku membeli rokok di warung yang berada di samping bengkel.

Setelah selesai diperbaiki, pelaku kemudian membayar ongkos bengkel yang dijadikan 1 dengan ongkos beli rokok sebesar Rp. 42 ribu. Pelaku membayar dengan uang pecahan Rp. 100 ribu yang diberikan kepada pemilik warung rokok Duriyah (44) yang selanjutnya memberikan uang kembalian 58 ribu kepada pelaku.

Setelah menerima uang kembalian, pelaku selanjutnya langsung pergi meninggalkan bengkel.

Karena merasa curiga dengan uang yang dibayarkan pelaku, Duriyah kemudian menyampaikan kepada Duladi dan Imam (23) yang merupakan adik Duriyah.

“Jadi Duriyah ini sempat melihat dan meraba uang yang dibayarkan pelaku yang diduga adalah uang palsu,” kata AKP Isnovim, Kamis (23/11/2023).

Selanjutnya Duladi dan Imam mengejar pelaku yang sudah meninggalkan bengkel. Duladi mengejar ke arah pasar Kajen, sementara Imam mengejar ke arah Gandarum.

Imam yang mengejar ke arah Gandarum melihat pelaku sedang membeli barang di toko helm dan aksesoris milik Giyo (65) yang berada di sebelah selatan terminal Kajen. Imam selanjutnya memberitahu Duladi tentang keberadaan pelaku yang baru saja membeli aksesoris di toko milik Giyo. Mereka bersama kemudian membuntuti pelaku yang sudah pergi meninggalkan toko helm. Sesampainya di jalan Diponegoro Kajen, mereka memberhentikan pelaku dan menanyakan bahwa uang yang sudah di bayarkan di bengkel dan untuk membeli rokok ialah uang palsu.

“Duladi dan Imam ini kemudian membuka tas milik pelaku dan menemukan beberapa uang palsu di dalam tas. Pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Kajen, dan pelaku juga berbelanja di toko aksesoris milik Giyo dengan menggunakan uang palsu juga pecahan Rp. 100 ribu,” terang Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang-barang di toko kemudian melakukan pembayaran dengan uang palsu yang sebelumnya sudah disiapkan, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari uang kembalian dari para penjual.

Dari keterangan pelaku, uang palsu yang diedarkan tersebut didapatkan dari R warga Desa Kwasen Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang. Dari keterangan tersebut, Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, dan pada Kamis (09/11) petugas berhasil mengamankan R di rumahnya.

“Dari pengakuan R, benar telah memberikan uang palsu kepada Rohman untuk diedarkan. Saat diamankan, pelaku masih menyimpan 2 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu,” imbuh AKP Isnovim.

Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi akhirnya berhasil menangkap FM di hari yang sama di rumahnya Desa Kwasen Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.

Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 15 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, 1 bungkus rokok, uang tunai Rp. 744 ribu, 1 buah masker, 1 pasang sarung tangan, 1 buah tas selempang dan 1 unit sepeda motor.

Pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.