Komplotan Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pekalongan

BacariaNews

Bacaria.id, Pekalongan – Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil membekuk komplotan pelaku curanmor, mereka adalah D alias Bro (38), warga Desa Gembong, Kecamatan Kandangserang, kemudian H alias Penot (38) warga Dukuh Kemonggoan Selatan, Kecamatan Srag, dan S (39) warga Desa Bulaksari Kecamatan Sragi.

Ketiga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Pekalongan di rumahnya masing-masing pada Jumat (29/09/2023 ) lalu.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasi Humas Ipda Suwarti mengatakan, ketiga pelaku tersebut melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Minggu (10/09) lalu, di Dukuh Karisan, Desa Gembong, Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan.

“Ketiga pelaku ini kami tangkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga di wilayah Kecamatan Kandangserang,” ujarnya, pada Rabu (04/10/2023).

“D alias Bro ini mengajak kedua pelaku lainnya H alias Penot dan S untuk mengambil 1 unit sepeda motor di salah satu rumah warga di Kandangserang,” tambah Ipda Suwarti.

Sebagaimana diketahui, bahwa pada Minggu, 10 September 2023 salah satu warga Dukuh Karisan Desa Gembong telah kehilangan sepeda motornya.

Korban R (40) saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Verza di depan teras rumahnya dengan kondisi motor tidak terkunci stang, sementara kunci kontak dibawa korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat.

Setelah habis subuhan, sekitar pukul 05.00 WIB korban bermaksud menggunakan sepeda motor tersebut untuk sarana mencari rumput, namun setelah pintu depan dibuka ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Selanjutnya, ia ceritakan kepada tetangganya perihal kejadian sepeda motornya yang sudah hilang.

Korban tetap mencari rumput untuk pakan ternak, dan setelahnya baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kandangserang.
Gabungan Unit Reskrim Polsek Kandangserang dan tim Resmob Polres Pekalongan yang melakukan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil dan kasus curanmor pun terungkap. Pelaku D dan 2 rekannya pun akhirnya diciduk.

Komplotan spesialis curanmor ini telah melakukan aksinya di 3 TKP di wilayah Kabupaten Pekalongan dan 2 TKP di wilayah Pemalang.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 6 unit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Jo 56 KUHP