Bacaria.id, Jakarta – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tegas menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). (22/1/2025)
Pelantikan serentak akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pelantikan ini akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan, dengan pengecualian bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh yang memiliki ketentuan hukum khusus.
“Pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 di Istana Negara akan mencakup semua kepala daerah terpilih tanpa sengketa, kecuali untuk Yogyakarta dan Aceh yang mengikuti aturan khusus,” ujar Rifqi dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pelantikan ini mencakup 21 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota yang hasil pemilihannya tidak diajukan ke MK sebagai sengketa.
Kepala Daerah Bersengketa Tunggu Putusan MK
Komisi II DPR juga dengan tegas menyatakan bahwa kepala daerah yang pemilihannya masih bersengketa di MK tidak akan dilantik hingga ada putusan hukum tetap dari MK.
“Pelantikan untuk daerah yang masih dalam sengketa hasil Pilkada di MK akan dilakukan setelah ada putusan final dari MK. Ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rifqi.
Revisi Peraturan Presiden
Komisi II DPR mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Revisi ini dinilai penting agar proses pelantikan lebih sesuai dengan kebutuhan hukum dan kondisi penyelenggaraan Pilkada.
“Kami meminta Mendagri segera mengusulkan kepada Presiden revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 untuk memastikan aturan pelantikan kepala daerah lebih relevan dengan kondisi saat ini,” tegas Rifqi.
Hingga kini, jadwal pelantikan untuk kepala daerah yang masih bersengketa belum ditentukan. Namun, Komisi II menekankan bahwa seluruh proses akan mengikuti hukum yang berlaku dan memastikan tidak ada celah pelanggaran.
“Semua keputusan harus tegas, final, dan patuh terhadap peraturan. Tidak ada kompromi dalam menegakkan hukum,” pungkas Rifqi.(MC)