Daerah  

Oknum Debt Collector Adira Finance Rantauprapat Diduga Rampas Kendaraan Konsumen di Jalan Raya

Bacaria.id, LABUHANBATU – Oknum yang mengaku sebagai debt collector dari PT Adira Finance Rantauprapat diduga melakukan perampasan kendaraan milik konsumen secara paksa di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kejadian ini diungkapkan oleh Rejeki Marpaung, konsumen PT Adira Finance, melalui kuasa hukumnya, Saddam Husein Ritonga, SH. Ia menyampaikan bahwa kendaraan berupa truk berplat nomor BK 8339 YG diduga dirampas oleh sejumlah oknum yang menggunakan dua mobil untuk menghentikan paksa laju kendaraan tersebut.

“Benar, klien kami pada hari itu mengalami tindakan yang kurang menyenangkan. Truk yang dikendarai sopir klien kami dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector dari Adira Finance,” ujar Saddam kepada wartawan pada Jumat (24/1/2025).

Menurut Saddam, oknum tersebut berdalih akan membawa kendaraan ke kantor Adira Finance dengan alasan pengajuan pengurangan nominal kredit. Sesampainya di kantor Adira Finance, sopir diminta masuk ke dalam gedung. Namun, setelah beberapa saat menunggu, sopir keluar dan tidak lagi menemukan truk tersebut di area parkir.

“Yang lebih mengejutkan, buah kelapa sawit yang sebelumnya berada di dalam truk telah dipindahkan ke mobil pikap lain,” jelasnya.

Saddam menilai tindakan ini tidak hanya merugikan kliennya tetapi juga bertentangan dengan prosedur hukum.
“Jika memang ada wanprestasi, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan arogan seperti ini,” tegas Saddam. Ia memastikan pihaknya akan melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Adira Finance Rantauprapat belum memberikan tanggapan. Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi, salah satu petugas keamanan kantor menyampaikan bahwa pimpinan sedang dalam rapat.
“Pimpinan sedang meeting, tidak bisa ditemui,” ujar petugas keamanan.
Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwajib.(MC)