Bacaria.id, Taput – Aneh, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Gerlan Lumbantobing bisa merangkap sebagai Aparat Sipil Negara (ASN), padahal menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa seorang ASN dilarang merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diatur pasal 117 ayat (1) bagi jajaran Bawaslu.
Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Kabupaten Taput, Kopman Pasaribu ketika dikonfirmasi (06/01/2024) mengatakan seorang ASN diperbolehkan jadi Komisioner Panwaslu yang dengan catatan harus ada persetujuan dari atasannya sebagaimana peraturan dari Bawaslu RI.
“Bisa lae…tapi ada persyaratannya,” tulis Kopman Pasaribu melalui pesan WhatssApp nya.
Namun ketika disinggung apakah bisa menjalankan peraturan yang salah mengingat UU Pemilu itu lebih tinggi peraturan Bawaslu RI yang melarang seorang ASN merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu? Kopman berkelit dia hanya menjalankan aturan saja.
“Kita hanya menjalankan aturan lae…nanti kita bahas lebih mendalam lae,” sebutnya.
Kopman juga mengatakan, peraturan yang memperbolehkan ASN bisa merangkap sebagai penyelenggara pemilu adalah aturan dari Bawaslu RI.
“Bukan saya yang mengatakan, tapi peraturan yang mengatakan, ini saya kirimkan syarat pendaftaran Panwascam di Taput,” katanya sambil mengirimkan lembaran peraturan yang dibuat Bawaslu RI.
Namun anehnya, dari lembaran persyaratan yang di kirim Kopman Pasaribu itu terlihat tidak sama dengan pengumuman yang dibuat pihak Bawaslu Taput terkait persyaratan calon menjadi anggota Panwaslu.
Dalam lembaran persyaratan yang dikirim Kopman Pasaribu kepada Waspada, pada point 16 tertulis harus mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara dalam pengumuman yang dibuat Bawaslu Taput hal tersebut tidak ada disebutkan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pagaran, Gerlan Lumbantobing ketika dikonfirmasi mengenai rangkap jabatannya itu mengatakan akan mengundurkan diri dari Ketua Panwaslu Kecamatan Pagaran. Dia akan memilih ASN-nya sebagai guru dibanding Ketua Panwaslu Kecamatan Pagaran karena sudah banyak pihak yang mempersoalkan.
“Bulan Januari 2024 ini, saya akan mengundurkan diri dari Ketua Panwaslu Kecamatan Pagaran, saya akan memilih ASN,” ungkapnya.