Bacaria.id, Tapteng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti perkara tindak pidana korupsi hibah kerbau dari Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (3/9/2023) kemarin.
Hal ini dijelaskan Kejari Sibolga dalam keterangan tertulisnya membenarkan menerima pelimpahan tersangka berinisial MTH (57), dan SK (52) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi hibah hewan ternak bantuan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018.
Bantuan hibah tersebut ditujukan kepada Kelompok Ternak Maju Bersama dan Kelompok Ternak Sinar Tani Desa Tapian Nauli 1, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan hibah hewan ternak pemberian Pemerintah Provinsi itu terjadi kurun waktu antara Bulan Juni 2018 hingga Juni 2022.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana,” kata Kasi Pidsus Kejari Sibolga Togap Silalahi melalui keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023).
Proses pelimpahan kedua tersangka berikut barang bukti perkara tersebut dari Penyidik Polres Tapteng diterima langsung oleh Togap didampingi Jaksa Penyidik, di Kantor Kejari Sibolga.
Dalam keterangan tertulis, juga disebutkan kedua tersangka dalam kasus ini sudah dibawa ke Lapas Kelas IIA Sibolga untuk dilakukan penahanan.
“Saat ini para tersangka telah di tempatkan di rumah tahanan Lapas Kelas IIA Sibolga,” sebutnya lagi.