Bacaria.id, Batam – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, I Ketut Kasna Dedi mengapresiasi sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang sudah terjalin selama ini.
Selama program pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Batam di tahun 2023 ini, Bapenda dan Kerjari Batam sukses mengumpulkan piutang badan usaha senilai Rp 2.810.472.162.
“Nilai ini merupakan hasil nyata dari sinergi antara Bapenda Batam dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batam dalam upaya pemulihan keuangan negara,” kata Kajari, Kamis (21/12/2023).
Di kesempatan itu, Kajari bersama Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah memberikan piagam penghargaan kepada PT Batam Mas Indah Permai sebagai pelopor kepatuhan pembayaran pajak daerah dalam program optimalisasi pajak daerah yang ditandatangani langsung oleh Walikota Batam.
Penyerahan piagam ini juga disaksikan langsung Inspektorat Daerah Batam dan sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Batam dan Bapenda Batam.
Untuk diketahui, pada tahun 2023 ini, PT Batam Mas Indah Permai telah membayar piutang PBB-P2 sebesar Rp 852.848.250.
“Harapan kami dengan sinergitas dan koordinasi yang berkesinambungan, kedepannya kami Jaksa Pengacara Negara dapat kembali membantu Bapenda Batam untuk semakin meningkatkan pemulihan keuangan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah juga mengapresiasi Kajari Batam atas kesuksesan program dan terjalinnya kerja sama selama tahun 2023 ini.
“Semoga kerja sama dan sinergi ini terus terjalin kedepannya,” kata Azmansyah.
Ia berharap dengan kerja sama yang terjalin, mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengaku, dengan meningkatnya PAD tersebut pembangunan Kota Batam semakin lancar.
“Pak Walikota sangat fokus membangun Batam, salah satu sumber pembangunan tersebut bersumber PAD,” katanya.