Bacaria.id, Jakarta – Achsanul Qosasi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BST) 4G. Hal itu disampaikan Kejaksaan Agung.
Usai ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Kuntadi menjelaskan, bahwasannya AQ telah merima uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dan diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ terkait dengan perkara BAKTI KOMINFO.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” jelasnya saat konferensi pers, Jum’at (03/10/2023).
Terkait dengan perkara yang menjerat tersangka AQ, maka yang bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, Kuntadi menjelaskan kronologis perkara Achsanul Qosasi, berawal pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.
“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023,” jelas Dir Penyidikan.