Bacaria.id, Pemalang – Karena menggunakan kesempatan dalam kesempitan, kawanan copet yang beraksi di acara pameran Pekan Raya Kajen (PRK) akhirnya dibekuk Polisi.
Peristiwa tersebut terjadi saat penutupan pekan raya kajen yang bertempat di alun-alun Kajen, Pekalongan pada Minggu (27/08/2023) kemarin.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim mengatatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di acara PRK.
“Para pelaku kami tangkap saat melakukan aksinya di tengah keramaian, pada saat pengunjung berdesak-desakan usai penutupan PRK,” ujarnya.
Kedua pelaku tersebut berinisial SA alias Minto (45) warga Pasir kratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, dan TP alias Gentong (45) warga Desa Purwoharjo Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP,” jelas Kasat.
Dijelaskan AKP Isnovim, bahwa peristiwa itu terjadi ketika rombongan Forkopimda dan artis hendak keluar dari panggung. Dimana saat itu dirinya yang membaur dengan pengunjung melihat langsung aksi dari pelaku.
“Saya bersama anggota melihat secara langsung aksi kedua orang mencurigakan yang sedang berdesak-desakan dengan korban. Dimana selanjutnya pelaku (Minto) menjulurkan tangan ke dalam saku jaket korban dan mengambil handphonenya,” tuturnya.
Selanjutnya, oleh Minto handphone tersebut segera diberikan kepada Gentong. Usai mendapatkan handphone dari rekannya, Gentong bergegas berjalan menuju belakang panggung.
Namun naas, aksinya tersebut ternyata diikuti oleh AKP Isnovim bersama anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan.
“Segera kami tangkap dan amankan pelaku Gentong yang masih memegang handphone curiannya di belakang panggung dan selanjutnya kami lakukan interogasi di kantor Polres Pekalongan,” ungkap AKP Isnovim.
Dari keterangan Gentong, bahwa dirinya melakukan aksi kejahatan tersebut dengan dibantu rekannya (Minto).
Sementara itu, untuk pelaku Minto berhasil dibekuk, ketika anggota Sat Reskrim hendak mengamankan sepeda motor milik pelaku.
“Petugas yang akan mengamankan SPM dari Gentong ini, malah melihat rekan pelaku. Minto sedang menunggu di tempat parkir dimana kendaraan pelaku berada, sehingga dengan mudah kami tangkap,” pungkas Kasat Reskrim.
Selain menangkap kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Vivo Y12, 1 potong jaket warna coklat tua dan 1 unit SPM Honda Beat warna hitam No-Pol terpasang G-2108-FH. Sedangkan kedua pelaku kini diamankan di Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- dan korban pun telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.