Daerah  

Kasus Bayi Meninggal, DPRD Simalungun Minta Penjelasan Puskesmas Parapat

BacariaNews

Bacaria.id, Parapat – Menanggapi beredarnya isu Malpraktek kasus kematian bayi perempuan dari pasutri Topan Bakkara (38) dan Harmilawaty (29) setelah selesai lahir di Puskesmas Parapat pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu, Komisi IV DPRD Simalungun minta penjelasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dan Kepala Puskesmas Parapat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Puskesmas Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Jumat (03/11/2023).

Kunjungan lapangan atau RDP yang dilakukan DPRD Simalungun ke Puskesmas Parapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Maraden Sinaga, mereka meminta keterangan terkait pelayanan dan SOP yang telah dilaksanakan oleh bidan dan tenaga medis Puskesmas Parapat.

“Kami melakukan monitoring pelaksanaan pelayanan kesehatan dan juga penyerapan dana BOK 2023 Puskesmas Parapat, secara khusus untuk mengumpulkan informasi dari petugas tenaga kesehatan (bidan-red) yang menangani proses persalinan Harmilawaty, juga dari Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun,” ujar Maraden.

Maraden juga menyebutkan bahwa hasil rapat dan informasi dengar pendapat ini akan ditindaklanjuti melalui rapat anggota komisi IV DPRD Simalungun.

Terkait isu yang beredar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun Edwin Simanjuntak didampingi Kepala Puskesmas Parapat dr Yanthi F Purba menepis anggotanya lalai dan menjelaskan bahwa kedua bidan yang menangani persalinan tersebut telah sesuai dengan juknis dan SOP.

“Setelah kejadian itu, kita langsung memanggil Kepala Puskesmas Parapat dan tenaga kesehatan yang menolong persalinan itu. Berdasarkan keterangan bahwa persalinan sudah dilaksanakan sesuai SOP,” ujar Edwin.

Dirinya juga mengungkapkan, turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya seorang bayi perempuan yang masih berusia 5 hari setelah persalinan di Puskesmas Parapat dari Pasutri Topan Bakkara dan Harmilawaty.

Hal Senada di katakan Kapuskesmas dr Yanthi Purba bahwa semua pelayanan persalinan dilakukan secara normal dan sesuai SOP karena tidak ada tanda tanda komplikasi persalinan sehingga hanya ditangani oleh 2 bidan, dan terbukti saat lahir, bayi sehat, merah dan menangis.

Yanthi juga mengaku saat itu plasenta bayi tidak langsung keluar, baru setelah 30 menit bidan melakukan cara manual menarik dengan tangan plasenta yang masih ada didalam rahim pasien.

Selesai proses persalinan dan pengeluaran plasenta, bidan melakukan pembersihan bayi dan setelah istirahat, pasien dipersilahkan pulang dengan menerima imbalan untuk cuci tangan sebesar Rp. 600 ribu.

“Kami tidak pernah memaksakan pasien memberikan uang terimakasih namun karena dikasih maka kami ambil,” ungkap kedua bidan yang menangani persalinan itu saat RDP.

Selain kasus persalinan itu, turut disinggung bagaimana penyerapan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari Kemenkes di Puskesmas Parapat, namun sesuai data pengelolaan serapan anggaran sangat minim, namun Kepala Puskesmas Parapat berjanji hingga November ini penyerapan anggaran dana BOK itu akan optimis mencapai 95%.

Ditempat tepisah, Topan Bakkara ayah dari bayi yang meninggal mengaku telah melaporkan kejadian dugaan malpraktek yang dilakulan Nakes Puskesmas Parapat itu telah dilaporkannya ke pihak Polres Simalungun dengan harapan agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Terkait masalah ini, saya belum ikhlas dan saya sudah dipanggil memberikan keterangan ke pihak Polres Simalungun, memang anak saya tidak bisa hidup lagi tapi saya tidak mau berdamai, biarlah diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.