Daerah  

Kades Singkuang II di Tuding Jual Tanah Ulayat Ke PT. RPR dan PT. SSS.

BacariaNews
Foto : konferensi Pers warga Singkuang (zal)

Foto : konferensi Pers warga Singkuang (zal)

bacaria.id  – MADINA – Kepala Desa (Kades) Singkuang II, Sauban di tuding jual tanah ulayat ± 355 Hektar kepada PT. RENDI PERMATA RAYA (PT. RPR) dan PT. Sawit Sukses Sejati (PT. SSS), tanpa sepengetahuan warga.

Salah seorang perwakilan warga, Jonshon Parinduri, didampingi Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Madina, Faisal Ardiansyah Chaniago, usai menghadiri panggilan Inspektorat Kabupaten Madina sebagai saksi, didepan puluhan wartawan mengatakan. Akibat ulah Kepala Desa, warga merasa geram dan telah melaporkan Kepala Desa Singkuang II, Sauban Ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Pak Sauban Selaku kades, kami duga menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri bersama rekan-rekannya dengan menjual tanah ulayat masyarakat. Tanah tersebut sudah mereka jual seluas ± 355 Hektar. Menjualnya pun secara terpisah. Ada yang ke PT. RPR seluas 105 hektar, dan PT.SSS seluas ±250 hektar,”ungkapnya.

Atas dugaan tersebut, warga sudah melaporkan hal tersebut ke Inspektorat, Kejaksaan Negeri dan Polres Mandailing Natal,” jelas Jon, Saat melakukan konferensi pers di salah satu hotel di Panyabungan, Selasa (4/4/2023).

Kepala Desa Singkuang II, Sauban, saat dikonfirmasi wartawan melalui Pesan Wathsap, membantah tudingan tersebut.

“Enggak benar itu pak. yg benar masyarakat Desa Singkuang yg menjual ke PT Rendi Permata Raya di ketahui pemerintah Desa Singkuang II. kemudian pembayarannya langsung tunai ke tangan masyarakat, bukan ke Pemerintah Desa, dan langsung Perusahaan yg memberikan kepada penjual (masyarakat).”ujar Sauban.

Sauban memaparkan, lahan yang berada di naungan PT SSS, langsung di ganti rugi oleh perusahaan kepada masyarakat. “Langsung ganti rugi oelh perusahaan melalui rekening masing – masing. Itu yang benar pak. Desa cuma melayani masyarakat dan mengetahuinya, Ungkapnya. (BR/Zal)