Istri di Aniaya – Suami di PHK, Kuasa Hukum : Manager Tak Manusiawi

BacariaNews
Foto Aris Zebua bersama istrinya menandatangani surat kuasa ke SBSI 1992

bacaria.id, Kotapinang – Kasus dugaan penganiayaan (pemukulan) seorang wanita, Yuliana Zalukhu (pelapor) yang dilakukan oleh Satpam yang ditempatkan bekerja di rumah Manager PTPN III Kebun Sei Beruhur Desa Baringin Jaya, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, RSS (terlapor), berbuntut panjang.

Pasalnya, pasca kejadian penganiayaan tersebut, suami pelapor, Aris Zebua yang melaporkan RSS ke Polisi atas perlakuan dugaan penganiayaan, Aris Zebua yang merupakan Satpam PTPN III juga, di mutasi oleh Menejer menjadi Pemanen di Afdeling VIII. Hingga, sampai pada PHK sepihak yang diberikan pada tanggal 15 Mei 2023.

“Suami korban yang merupakan Satpam PTPN III tersebut di mutasi oleh Menejer menjadi Pemanen di Afdeling VIII. Kemudian, terjadi pemecatan yang dilakukan oleh Manager. Kita menduga, ini merupakan hal tak manusiawi yang dilakukan oleh Manager,”ujar Yanto, Selasa (16/5/2023), ketika ditemui di kantor advokatnya, Jalan Sirandorung No.207 Rantauprapat.

Yanto juga menyinggung, laporan yang dilakukannya atas kuasa kliennya tersebut, belum ada pencabutan atau penyelesaian masalah. Menurutnya, pemecatan yang dilakukan Manager PTPN III terkesan tindakan diskrimasi.

“Tentu bila kita lihat, semakin jelas, dan dan patut kita menduga, tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak itu dilakukan atas dasar proses laporan pidana yang dilaporkan istri korban,”tandasnya.

Atas kejadian pemecatan kliennya tersebut, Yanto akan melakukan pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Tentu kita akan mengajukan gugatan atas PHK tersebut melalui proses pengaduan ke Disnaker,”katanya.

Penulis: SugiantoEditor: Ricky Faerdinal