Intel Kodim 0209/LB Tangkap pengedar Narkotika di Desa Janji

BacariaNews

bacaria.id, Rantauprapat – Tim khusus unit Intel Kodim 0209/LB wilayah Labuhanbatu kembali berhasil menangkap diduga pengedar narkoba KAS alias IS (44) yang membuka lapak transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi Dusun Barnung Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

Personel tim khusus unit Intel Kodim 0209/LB menangkap KAS alias IS (44) warga Dusun Barnung Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, berawal dari aduan masyarakat kepada Babinsa Koramil 08/Rantau Prapat.

Kepada Babinsa Serka Asrol Adam Siregar, masyarakat mengadu tentang maraknya peredaran narkoba diwilayah lingkungan tempat tinggal mereka yang sudah sangat meresahkan dan berlangsung lama tidak tersentuh hukum.

Berdasarkan aduan masyarakat, selanjutnya Babinsa bersama salah seorang warga melapor ke unit Intel Kodim 0209/LB, sekaligus berkoordinasi untuk mendalami peredaran narkoba yang sudah meresahkan di Dusun Barnung Desa Janji.

Atas pengaduan masyarakat dan Babinsa, kemudian tim khusus unit Intel Kodim 0209/LB melakukan penyelidikan beberapa hari, dan berhasil menangkap KAS alias IS beserta barang bukti sebanyak 4 bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu-sabu pada hari Kamis (14/4) sekira pukul 15.00 Wib di Dusun Barnung Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

“Berawal dari aduan masyarakat dan Babinsa Koramil 08/RP. Timsus Unit Intel Kodim 0209/LB, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pengedar narkoba inisial KAS alias IS (44) warga Dusun Barnung Desa Janji beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Demikian dikatakan Dandim 0209/LB Letkol Inf Muhammad Faizal Rangkuti, S.IP., M.IP melalui Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo, S.Sos, kepada wartawan lewat pesan whastapp, Jum’at (14/4).

Menurut Pasi Intel Kapten Inf Guntur Wibowo menerangkan “Timsus Unit Intelijen Kodim 0209/Labuhanbatu, dipimpin langsung Katim telah mengamankan warga Dusun Barnung inisial KAS alias IS, sore kemarin, beserta barang bukti sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu-sabu yang sudah siap edar”.

Dari Hasil interogasi terhadap pelaku pengedar narkoba ini, sudah menjalankan bisnis jual Narkotika jenis sabu-sabu sekitar 7 bulan dari pertengahan tahun 2022 sampai dengan sekarang dengan Keuntungan penjualan ± Rp. 20.000.000, – rupiah.

“Terhadap terduga pelaku pengedar narkoba KAS alias IS beserta barang bukti sudah kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu, ” Terang Pasi Inte

Terpisah sebelumnya, Kades Desa Janji Muhammad Nazir Hasibuan ST, didampingi Kadus Dusun Barnung Irfan Pohan serta Babinsa Koramil 08/RP Serka Asrol Adam Siregar, menyampaikan ucapan terimakasih kepada bapak Dandim 0209/Labuhanbatu.

“Kami atas nama masyarakat Desa Janji mengucapkan terimakasih sebesar – besarnya kepada bapak TNI dan bapak Dandim 0209/Labuhanbatu atas merespon laporan kami dan melakukan penangkapan terhadap salah satu warga kami terkait Narkoba”.

“Ini memang sudah sangat meresahkan warga kami, semoga di Dusun Barnung ini, tidak ada lagi aktifitas dan pemakai narkoba terlebih penjual narkoba, ” Tutup Kades. (BR/JE)