Anggota DPRD Tanjung Balai ‘DPO Narkoba’, Polda Sumut Akan ‘Jemput Paksa’ ?

BacariaNews

bacaria.id, MEDAN – Dihimpun dari beberapa media yang mengabarkan, seorang anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara Mukmin Mulyadi sebagai DPO kasus Narkoba.

Namun, Mukmin Mulyadi membantah. Menurut pengakuan dari Mukmin, tidak ada sepucuk surat pernyataan ada diterima dia sebagai ‘DPO’ narkoba.

Dikutip dari cnnindonesia.com, ada rekam jejak perkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan perkara Nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn. Nama

Mukmin Mulyadi timbul karena ada penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Ahmad Dhairobi atas perkara tersebut pada bulan Oktober 2020 yang lalu.

Dari isi SIPP, Ahmad Dhairobi (terdakwa) narkoba sempat berkomunikasi dengan Mukmin Mulyadi untuk memesan narkoba, dan terjadi transaksi di sebuah gudang yang berada di Jalan Sudirman Tanjung Balai. berkata ‘bang, ada obat abang’ dan Mukmin Mulyadi jawab ‘mau berapa banyak’ lalu terdakwa jawab ‘mau dua ribu kes uangnya’ dan Mukmin Mulyadi berkata ‘datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita’ lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai,” demikian isi bunyi petikan dakwaan dalam SIPP PN Medan.

Atas adanya status ‘DPO’ Mukmin Mulyadi, Polda Sumatera Utara telah melayangkan surat pemanggilan pertama untuk Mulyadi. Pemeriksaan itu direncanakan Kamis ini. Namun, Mukmin mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit.

Polda Sumatera Utara, meminta anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi segera menyerahkan diri. Polisi menyebut Mukmin telah masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba sejak 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, telah mempertimbangkan upaya penjemputan paksa terhadap Mukmin. Namun hal itu ditentukan dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

“Nanti kita lihat dari hasil tindakan, atau langkah- langkah yang dilakukan oleh penyidik,”ujarnya. (BR/cnni)