Ini Tanggapan Bawaslu RI & Sumut Terkait OTT Anggota Bawaslu Medan

BacariaNews

Bacaria.id, Medan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buka suara soal anggota Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) diduga memeras salah seorang caleg di Kota Medan Sumatera Utara.

Komisioner Bawaslu RI Herwyn J Malonda mengaku sangat menyesal atas kejadian yang sangat mencoreng nama baik lembaga Bawaslu itu.

Herwyn telah meminta Bawaslu Sumatera Utara berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara terkait kasus tersebut.

“Kita akan melakukan supervisi dan menggali informasi detail terlebih dahulu dengan menurunkan Tim dari Bawaslu Sumut untuk mengklarifikasi kasus yang terjadi sehingga didapat fakta kasus dengan jelas,” ujar Herwyn melalui Chat kepada awak media, Jumat (17/11/2023).

Selanjutnya, kata Dia, “hasilnya akan diplenokan Bawaslu sebagai pertimbangan untuk mengambil tindakan dan langkah selanjutnya,” kata Herwyn.

Hal senada di tegaskan Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Saut Boang Manalu membenarkan kejadian OTT Anggota Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan dan menegaskan peristiwa tersebut diluar tupoksi dan SOP Bawaslu.

Selain itu Saut Boang Manalu mengatakan Bawaslu tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Azlansyah atas kasus yang telah mencoreng nama lembaga Bawaslu dan prosesnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum.

“Kita menyerahkan sepenuhnya kasus OTT ini kepada pihak berwajib, dan tidak Bawaslu tidak melakukan intervensi dan bantuan hukum kepada pelaku sebagai anggota Bawaslu Medan,” ujar Boang Manalu.

Dia menjelaskan bahwa akan menunggu proses hukum hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan.

“Kita akan melakukan PAW terhadap Anggota Bawaslu bila keputusan pengadilan sudah inkrah,” tutur Boang.

Seperti diketahui sebelumnya Personil Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan saat menerima uang dari caleg yang diduga diperasnya di hotel JW Marriott pada tanggal 15 November 2023 lalu.

Selain Azlan, ada dua warga sipil lainnya Indra Gunawan (25) dan Fahmy Wahyudi Harahap (29) yang ikut tertangkap dan ketiganya di amankan Personil Polda Sumut.

Dibeberkan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kasus pemerasan caleg oleh anggota Bawaslu Medan yang belum genap menjabat 3 bulan itu dilaporkan oleh korban bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan korban menjadi anggota DPRD Kota Medan.