Hasil Penyelidikan 12 Senpi di Rumah SYL Dinyatakan Legal

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Belasan senjata api hasil penggeledaham Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dinyatakan resmi terdaftar alias legal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mantatakan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

“Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintelkam itu terdaftar,” kata Djuhadhani di Jakarta, Senin (30/10/2023).

“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Ada bukti hibahnya ada,” imbuhnya.

Kendati demikian, untuk saat ini Djuhandhani menyampaikan bahwa pihaknya saat ini belum bisa bertindak lebih jauh dikarenakan kasusnya masih ditangani oleh KPK.

“Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK, hanya prosesnya masih dititipkan,” katanya.

Sebagai informasi, penyelidikan 12 senjata api milik SYL dilakukan sejak 3 Oktober 2023 lalu. Senjata api tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas SYL di Komplek Widya Candra, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023).

SYL sendiri statusnya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Selain SYL, dua pejabat dilingkungan Kementan juga telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia.