Dugaan Mentan Diperas Pimpinan KPK Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Setelah penyelidik melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10/2023).

Menurut Ade, keputusan untuk menaikan status perkara ini didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

Diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Identitas pelapor dirahasiakan untuk efektivitas penyelidikan. Setidaknya sudah 6 orang diperiksa, termasuk salah satunya eks Mentan, SYL, ajudan, hingga sopirnya.