Dua Pria Diamankan Polsek Bilah Hilir, Ternyata Ini Yang Dilakukan

BacariaNews

BACARIA.ID – LABUHANBATU – Buat resah warga, dua Pria, SP (46) dan MA (23) warga Dusun Siderejo I Desa Negeri Lama Seberang, diamankan Polsek Bilah Hilir, Kamis (9/3/2022) sekira pukul 20.30 Wib.

Keduanya diamankan petugas Kepolisian di kediaman tersangka SP, di Dusun Siderejo, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. “Dugaan pengedar  narkotika jenis sabu di lingkungannya,” ucap Kapolsek Bilah hilir AKP. H. Sunitro Margolang saat dikonfirmasi, Jum’at (10/3/2023).

AKP Margolang menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang  resah akan peredaran Narkoba. Kedua pelaku kerap sekali menjual Narkoba jenis sabu di areal seputaran rumahnya.

Lanjut kata Kapolsek, Setelah mendapat informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan. Sekira pukul 20.30 Wib, tim berhasil mengamankan pelaku SP dan MA tepat di depan rumahnya.

“Kita langsung melakukan penyidikan ke lokasi yang di laporkan. Setelah cukup lama mengamati, akhirnya kita mendapatkan kedua pelaku, dan langsung melakukan penggeledahan,”ujar AKP Margolang.

Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Barang haram tersebut diperoleh dari G (inisial).

“SP penerima barang dari G, sedangkan MA kurir yang bertugas sebagai mengantar narkotika dan mengambil uang kepada pembeli. Untuk G, sedang dalam pengembangan. Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan dibawa ke kantor untuk proses lanjut,”jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita berupa, uang tunai senilai Rp.955.000,-, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 bungkus plastik asoy warna hijau berisikan timbangan elektrik, 1 buah kotak plastik

yang dibalut isolasi warna hitam dan berisikan 2 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu, 9 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 lembar tisu warna putih dengan jarak 4 (empat) meter dari posisi penangkapan terhadap Selamat. (BR/Edi S. Ritonga)