Bacaria.id, Cilacap – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan dua pelaku penganiayaan dan perundungan siswa SMP di Cimangggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menjadi tersangka, Kedua pelaku tersebut berinisial MK (15) dan WS (14).
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan penetapan terdakwa setelah melalui beberapa penyelidikan dan keterangan saksi yang di lakukan oleh pihak kepolisian.
“Udah kemarin di tetapkan tersangka,” kata Guntar melalui pesan tertulis, pada Jumat (29/9/2023).
Selain menggunakan proses hukum sistem peradilan anak, polisi juga menjerat dengan pasal KUHP.
“Kita juga lapis Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” terangnya.
Seperti di ketahui, polisi telah mengungkap motif di balik penganiayaan tersebut. Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menyebutkan kejadian di dasari karena pelaku MK tidak terima, korban yang berinisial FF (14) sebagai bagian dari kelompok Barisan Siswa (Basis).
“Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai anggota kelompok ini,” kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9/23).
Tak hanya sampai di situ saja, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban setelah mengaku bagian dari kelompok Basis juga sempat menantang kelompok lain yang berada di luar sekolah.
“Dia sempat menantang-nantang keluar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya sama kelompok Barisan Siswa yang viral di video itu. Indikasinya pelaku itu merupakan ketuanya,” ungkapnya.
Di beritakan sebelumnya, polisi telah mengamankan dua pelaku dalam kasus video viral penganiayaan yang di lakukan oleh siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Pelaku yang berinisial MK (15) dan WS (14) saat ini telah di amankan untuk di mintai keterangan.
Selain kedua pelaku, polisi juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi. Dari keterangan saksi dan video yang beredar polisi menetapkan dua siswa sebagai pelaku penganiayaan.