Bacaria.id, Batam – Polda Kepri melalui Ditreskrimsus ungkap dua kasus tindak pidana ilegal akses yang dilakukan pada salah satu bank yang berada di Kota Batam, dilakukan oleh 4 orang tersangka laki-laki yang berkewarganegaraan Indonesia. Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Kombes Pol Nasriadi didampingi oleh Wadirkrimsus, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus, Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus dan Kasubbid Penmas Bidhumas bertempat di Mapolda Kepri, Kamis (09/11/2023).
Kombes Pol Nasriadi menjelaskan kronologis kejadian pada tanggal 28 Agustus 2023 dan 31 Agustus 2023 ada tiga orang oknum karyawan bank di Kota Batam melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah yang dilakukan salah satu bank unit. Kemudian setelah tiga orang oknum karyawan bank tersebut berhasil melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah tersebut, sehingga terjadilah sejumlah transaksi pergeseran dana yang mana bahwa nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun. Atas kejadian tersebut pihak bank mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp 12.684.179.717 (dua belas miliar enam ratus delapan puluh empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah).
“Modus operandi yang di gunakan oleh tiga orang pelaku dengan inisial FQ, HS dan KF melakukan kesepakatan untuk melakukan perubahan data nasabah salah satu bank yang mana perubahan data tersebut berguna untuk bisa melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabah salah satu bank tersebut. Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2023 dan tanggal 31 Agustus 2023 pelaku melakukan perubahan data nasabah bank tersebut sehingga terjadinya sejumlah transaksi pergeseran dana yang mana bahwa nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun. Kemudian barang bukti yang berhasil disita 1 unit PC, 1 unit Flashdisk, dan 4 unit Handphone,” kata Kombes Pol Nasriadi.
Selanjutnya dengan tindak pidana yang sama juga terjadi salah satu bank di kota Batam dengan kronologi kejadian yaitu bahwa sekira bulan Juni 2023 salah satu bank kantor pusat melakukan audit kemudian diketahui adanya karyawan bank inisial MMT melakukan pembuatan akun email pribadi yang seolah-olah email tersebut adalah milik nasabah. Kemudian dibuatkan akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah tersebut. Adapun cara pembuatan akun internet banking adalah dengan menggunakan user Id Customer Service bawahannya yang kemudian dilakukan persetujuan oleh User Id miliknya melalui komputer kerjanya.
Adapun perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh tersangka inisial MMT sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 dan telah membuat akun internet banking sebanyak 3 nomor rekening. Dari 3 nomor rekening yang telah dibuatkan akun internet bankingnya tersangka MMT telah melakukan transaksi pendebetan secara berulang-ulang dengan total uang kurang lebih sejumlah Rp 13.200.000.000 (tiga belas miliar dua ratus juta rupiah). Kemudian barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit personal computer, 1 unit Hard Disk dan 1 bundle rekening koran.
“Saya menghimbau kepada masyarakat ataupun para nasabah bank yang ada di Kepri untuk mendownload aplikasi M-banking atau SMS Banking agar dapat memantau dan menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi ilegal di rekening masing-masing dan juga jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri,” himbaunya.
Pasal yang di pesangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) dan atau Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, ancaman pasal 55 KUHPidana sama dengan pelaku yang melakukan tindak pidana bersama.