Bacaria.id, Medan – Mendukung pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba, Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Pemprovsu) meminta Pemkab Simalungun melalui Dinas Kesehatan agar segera menetapkan RSUD Parapat sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) kesehatan jiwa pecandu narkotika.
Hal ini disampaikan Staf Dinas Kesehatan Pemprovsu Rina kepada awak media bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Simalungun agar segera membuat usulan RSUD Parapat sebagai IPWL layanan kesehatan jiwa narkotika.
“Kita sudah koordinasi dengan Dinkes Simalungun agar membuat usulan RSUD Parapat sebagai IPWL ke Dinkes Provsu agar segera kami proses,” ujar Rina melalui telpon selularnya, Minggu (10/03/2024).
Rina juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Direktur RSUD Parapat terkait kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam pengurusan IPWL tersebut.
Hal senada dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Pemprovsu Dr. Alwi M Hasibuan bahwa sangat mendukung RSUD Parapat sebagai IPWL Kesehatan Jiwa Pecandu Narkotika di Kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas.
“Kita mendukung sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah. Kalau pihak RSUD membutuhkan IPWL, maka kita akan fasilitasi sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Alwi.
Dia juga mengatakan penetapan RSUD Parapat sebagai IPWL sangat memungkinkan karena termasuk lokasi wisata dengan jumlah kasus yang ada dan sesuai dengan analisa situasi yang dilakukan daerah.
“Kalau daerah membutuhkan, kita akan mendukung sepenuhnya sesuai dengan kewenangan kita,” ujar Alwi.
Seperti diketahui IPWL merupakan pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) RSUD Parapat merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan pencegahan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu narkotika yang bersinergi dengan instanti terkait seperti Kepolisian, BNN dan Kementerian Kesehatan.
Adapun dasar penetapan RSUD Parapat menjadi IPWL sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/Menkes/1495/2023 tentang Rumah Sakit Jejaring pengampu kesehatan jiwa strata madya, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba, menjalani proses rehabilitasi di Kabupaten Simalungun bahkan di Kawasan DPSP Danau Toba.
Dengan adanya IPWL di Parapat sebagai bagian dari objek wisata kawasan Danau Toba, maka masyarakat bisa melapor para pecandu narkoba dan terhindar dari jeratan hukum selanjutnya mendapat rehabilitasi secara gratis yang biayanya ditanggung negara.