Danlanal Serahkan Barbut dan Tersangka ke Kejaksaan Sibolga

BacariaNews

Bacaria.id, Sibolga – Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas menyerahkan tersangka (nahkoda) dan barang bukti kapal tanpa nama yang ditangkap di sekitaran Pulau Poncan, pada Selasa (31/10/23) lalu.

Danlanal menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti kapal tersebut dikarenakan penyidikan nahkoda dan kapal sudah P21 atau berkas perkara lengkap.

“Maka hari ini Rabu tanggal 29 November 2023 dilanjutkan penyerahan tahap 2 (penyerahan orang/tersangka dan barang bukti kapal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga,” kata Cahyo, pada Rabu (29/11/23) sore.

Danlanal juga menjelaskan hingga saat ini belum ada yang mengakui siapa pemilik kapal tersebut. Sehingga Lanal Sibolga hanya bertindak sesuai kewenangannya di lingkup Undang-Undang Pelayaran dan Perikanan.

“Semoga semua pihak bisa memaklumi apa yang menjadi proses hukum yang sedang berjalan,” sebut Danlanal.

Lebih lanjut, Cahyo juga mengucapkan terima kasih atas kepedulian dari media yang sudah membantu mengawal proses hukum kasus tersebut.

“Mulai dari tahap penyidikan awal P18, penyerahan tahap I, P19 hingga P21 dan penyerahan tahap II berjalan dengan baik dan lancar,” timpalnya.

Sebelumnya diberitakan, Danlanal mengungkapkan tentang penangkapan kapal ikan tanpa nama dan keabsahan surat di sekitaran Pulau Poncan, pada Selasa (31/10/2023) lalu. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan, nama kapal tersebut ditutupi cat basah sehingga tidak begitu jelas dilihat. Usai dikorek, kelihatan nama kapal itu ternyata KM S.

Diketahui kapal itu jenisnya kapal ikan, namun alat tangkap dan ikannya tidak ada, dimana bisa dinaiki 15 atau 20 orang atau kira-kira GT 50-60.

Saat dilakukan pengamanan, di kapal tersebut ada 4 anak buah kapal (ABK) dan 6 orang pembuat konten kreator. Namun yang dibawa (diamankan) saat itu hanya 4 ABK dan keenam konten kreator dipulangkan.

Menurut Danlanal, sepertinya aktivitas ini disengaja, pasalnya kapal tersebut tidak memiliki dokumen sah sehingga tidak tahu siapa pemiliknya.

“Tetapi di waktu berjalan ada dari pihak konten kreator yang menyampaikan menyewa kapal tersebut dan membawa surat untuk pengukuran kapal baru atas nama KM Laut Sugeh Laut 7, pemilik Syafri,” kata Cahyo. Namun ironisnya, surat yang ditujukan tersebut tidak sesuai nama kapal dengan yang ada di dokumen.

“Artinya surat tersebut tidak nyambung, harusnya pemilik kapal yang datang kemari bukan seorang konten kreator. Itupun kita terima, tapi melihat detailnya surat tersebut sepertinya tidak sinkron,” timpal Cahyo.

Saat ditanyakan apakah bisa kapal tangkap ikan difungsikan untuk konten kreator (pengambilan video di laut), Cahyo mengatakan, hal ini tergantung penyewa dan pemilik kapal.

“Tidak mungkin seorang penyewa tidak menanyakan kelengkapan suratnya untuk bisa berlayar, sebab mereka harus mengurus surat ke Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, maka keluarlah Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” ungkap Cahyo.

“Kalau tidak keluar SPB artinya tidak bisa berlayar, makanya harus diurus sesuai dengan fungsi kapal itu, ada jenis kapal kargo, ikan dan tongkang. Jadi kalau kapal ikan ya ke PPN. Selain itu, ya ngurusnya ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga,” pungkasnya.