Bacaria.id, Tapteng – Camat Kecamatan Pandan, Gusni Army Pasaribu menjelaskan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan tiga Oknum Kepala Lingkungan di Kelurahan Aek Sito- tio Kecamatan Pandan, Senin (15/01/2024).
Gusni dalam surat rilis nya Nomor : 140/13/12.01.03/I/2024, tanggal 15 Januari 2024 yang ditunjukkan kepada Masyarakat khususnya Kecamatan Pandan, Para Lurah dan kades se-Kecamatan Pandan, Seluruh Aparatur Kelurahan/Desa se-Kecamatan Pandan, dan kepada Seluruh kelapa Lingkungan/Dusun se-Kecamatan Pandan, menyebut selaku Camat Pandan dalam rangka menjaga kekondusifan Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Wilayah Kecamatan menyampaikan.
1. Surat Pemberhentian dan Pengangkatan diterbitkan berdasarkan Surat Lurah Aek Sitio – tio Nomor : 140/20/ 1011 /1/ 2024 Tanggal 12 Januari 2024, tentang Usul Pergantian Kepala Lingkungan I, ll dan V Kelurahan Aek Sitio-tio Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.
2. Usulan Pergantian Kepala Lingkungan 1, ll dan N Kelurahan Aek Sitio-tio Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah kami tindaklanjuti, dengan memperhatikan :
a. Instruksi Pị Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 800.1.6/ 2090 / 2030 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
b. Adanya beberapa Laporan Masyarakat pada Hari Jumat Tanggal 12 Januari 2024 kepada Bapak PJ. Bupati Tapanuli Tengah terkait keresahan Masyarakat Kelurahan Aek Sitio-tio dengan adanya tiga Oknum Kepala Lingkungan Kelurahan Aek Sitio – tio yang beberapa waktu lalu dengan kesaksian beberapa Masyarakat bahwa tiga Orang Oknum Kepala Lingkungan tersebut melakukan Politk Praktis dengan mempengaruhi masyarakat untuk memilih Calon Legislatf DPRD dari salah satu Partai Politik dan membuat pertemuan untuk mempengaruhi masyarakat memilih Caleg- caleg dari salah satu Partai Politik.
“Saya sampaikan bahwa Pemberhentian dan Pengangkatan tiga Oknum Kepala Lingkungan di Kelurahan Aek Sitio – tio Kecamatan Pandan, saya terbitkan bukan tanpa dasar tapi telah memperhatikan dan mempertimbangkan peraturan yang berlaku, besar harapan saya dengan pemberitahuan ini Pemberhentian dan Pengangkatan tiga Oknum Kepala Lingkungan di Kelurahan Aek Sitio- tio Kecamatan Pandan tidak dipolitisir sehingga dapat menghambat terciptanya kekondusifan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang pelaksanaannya semakin dekat,” ungkap Gusni Army Pasaribu.
Gisni juga menyatakan bahwa dasar Pengangkatan dan Pergantian Kepala Lingkungan di Kelurahan Aek Sitio- tio Kecamatan Pandan berdasarkan surat usulan dari Lurah Aek Sitio tio, Rismawati Ginting Nomor: 140/20/1011/I/2024.
Diketahui usulan Rismawati Ginting tersebut menyampaikan, dalam rangka meningkatkan pelayanan Masyarakat di Kelurahan Aek Sitio-tio dan menegakkan Netralitas ASN/Perangkat Desa/Kelurahan sesuai dengan Instruksi Bupati Tapanuli Tengah No. 800.1.6/3090/2023 tentang Nertalitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Dearah Serentak Tahun 2024.
“Dengan ini kami usulkan pergantian Kepling l, l dan IV Kelurahan Aek Sitio-tio adalah yakni, Kepala Lingkungan I, Mhd. Andy Nainggolan digantikan oleh Juwita Tanjung, Kepala Lingkungan III, Khairul Sihombing digantikan oleh Subandi, dan Kepala Lingkungan IV, Fazri Alamsyah Simatupang digantikan oleh Mardani Tanjung,” Sebut Lurah Aek Sitio tio Rismawati Ginting.