Beredar Obat Terlarang di Jatibening Baru, Kompolnas Akan Surati Polda Metro Jaya

BacariaNews

Bacaria.id, Bekasi – Peredaran gelap obat keras golongan G (G-Gevaarlijk-Berbahaya) jenis Excimer dan Tramadol ini menjadi momok yang sangat menakutkan, pasalnya penyalahgunaan obat keras ini sudah merajalela dan terjadi dikalangan para remaja. Hal ini dapat merusak masa depan generasi muda, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa.

Disinyalir toko obat berkedok kosmetik ini banyak bertebaran di seluruh wilayah Jadetabek yang disinyalir belum mengantongi izin dan juga tidak ada ahli Farmasi. Problematika ini menjadi perhatian khusus dari Kompolnas karena diduga adanya pembiaran terhadap jual beli obat jenis type G.

Salah satu contoh kecil toko berkedok penjual kosmetik yang berada di jalan Cemerlang, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Toko ini diduga kuat sebagai penjual obat keras daftar G (Gevaarlijk-Berbahaya).

“Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya berdasarkan pemberitaan media terkait dugaan pembiaran terhadap jual beli obat jenis G, dan saya harap Polda Metro Jaya dapat memberikan supervisi terkait penanganannya,” ujar Poengky Indarti Komisioner Kompolnas kepada awak media, Minggu (05/11/2023).

Dirinya juga meminta Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

“Perlu tindakan pencegahan yang melibatkan banyak pihak. Selain itu penegakan hukumnya juga harus tegas, apalagi jika sampai berulang kali melakukan pelanggaran, seharusnya pidananya makin berat,” tegasnya.

Terkait generasi muda, Poengky berharap orang tua dan para guru melakukan pengawasan ketat, agar putra-putri mereka tidak terjerumus mengkonsumsi barang haram.

“Diharapkan seluruh orang tua dan guru dapat melakukan pengawasan ketat terhadap putra-putri agar tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” harapnya.

Disamping itu, warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya merasa sangat jera adanya toko obat berkedok kosmetik di wilayahnya, karna menurutnya sangat meresahkan dan juga merusak generasi bangsa.

“Jelas itu sangat mengganggu sekali dan meresahkan banget. Karna kalau saya lihat pembeli nya itu bukan hanya orang dewasa, tetapi anak yang masih SMP pun beli disitu,” kata warga sekitar.

Masih lanjut keterangannya, ia mengatakan toko kosmetik itu hanya kedok belaka, dan di dalamnya tidak hanya perlengkapan kosmetik yang di jual akan tetapi ada juga obat-obatan terlarang yang di jual bebas ke kalangan remaja.

“Kalau toko ini menyamar toko kosmetik, tetapi dia jualan obat obatan terlarang narkoba. Jenis obat seperti itu kan harus ada resep dokter, dan tidak di jual bebas,,” ucapnya.

Menurutnya, obat tersebut memiliki efek samping yang dapat merusak sel otak jika terus menerus di konsumsi dan merusak generasi muda.

“Obat obatan seperti itu kan kalau dipakai secara terus menerus efek nya akan merusak sel-sel otak, lebih baik kalau ada toko seperti itu lagi harus segera ditutup. Karna dia meresahkan dan merusak anak bangsa,” imbuhnya.

Terpisah, Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW (Indonesia Police Watch) mengomentari terkait maraknya dugaan peredaran obat daftar G di sejumlah wilayah seperti halnya Bekasi.

“Peredaran obat jenis G ya obat keras, untuk obat-obat tersebut terutama untuk toko- toko tersebut harus memiliki izin penjualan obat. Dalam hal ini toko berizin seperti apotik, kemudian Puskesmas atau instalasi obat rumah sakit (RS) jadi harus ada izin, yang ke dua penggunaan obat jenis G menurut Undang-undang kesehatan, Undang-undang no 39 tahun 2006 itu harus dengan resep dokter karna dengan resep dokter maka dalam hal ini harus ada ahli Farmasi yang telah memiliki lisensi yang meresepkannya,” papar Sugeng.

Dirinya menjelaskan, karena itu apabila ada toko obat yang tidak memiliki izin penjual obat G dan juga tidak ada ahli Farmasi yang memiliki izin, maka toko obat tersebut telah melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2006. Oleh karna itu, Polisi berwenang dan wajib untuk melakukan penertiban.

“Nah masalahnya nanti ini pasal apa yang mau di gunakan, karna dalam undang-undang kesehatan ada pasal yang ringan yaitu, pasal 198 yang hanya dikenakan denda saja setinggi-tingginya Rp 100 juta bukan kurungan badan, tetapi ada pasal lain didalam undang-undang tersebut, pasal didalam undang-undang kesehatan yaitu: mengenai memproduksi obat jeni G yaitu obat keras tanpa izin, kalau ini memproduksi ancaman nya 15 tahun,” beber Sugeng.

Melalui kacamata IPW, dalam kasus toko yang berlokasi di Jatibening Baru, karena itu disini bisa terjadi antara toko penjual tersebut dengan oknum polisi main mata, karena bisa saja diterapkan pasal 198 yang ancamannya denda sehingga mereka tidak ditahan.

“Untuk menjaga ketertiban ditengah masyarakat agar masyarakat, anak-anak muda tidak membeli obat jenis G untuk kepentingan tertentu yaitu teler, tentunya harus dilakukan razia terhadap toko-toko yang diduga menjual obat jenis G tersebut secara intensif,” pungkasnya.