Beredar Kabar, Kejati Sumut Panggil 8 Petinggi Dinas Kesehatan Tapteng

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Beredar di media sosial, surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terhadap delapan petinggi Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), beredar dikalangan awak media, pada Sabtu (23/12/2023).

Surat panggilan berlabel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 19 Desember 2023 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah itu, perihal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-59/L.2/Fd.2/12/2023, tanggal 18 Desember 2023, bersama ini kami minta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan kepada,” bunyi surat yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Iwan Ginting, Jaksa Utama Pratama.

Sekdakab Tapteng diminta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan kepada, Kepala Dinas Kesehatan Tapteng berinisial N, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan berinsial AS, Kasubag Program Aset dan Pengelola Keuangan berinsial RS, Bidang Pelayanan Kesehatan berinisial HH, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan berinsial HNG, Kepala Puskesmas Sarudik, Kepala Puskesmas Lumut, Kepala Puskesmas Pinangsori.

Lebih spesifik dituliskan dalam surat, pemeriksaan dilakukan pada tanggal 22 Desember 2023, pukul 13.30 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Jalan Sutomo Nomor 11, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, oleh Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus.

Sekdakab Tapteng, Herman Suwito, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp tentang keabsahan surat yang beredar, belum memberi tanggapan. Walau ada tanda centang biru 2, hingga berita ini dikirimkan, Herman belum berhasil dikonfirmasi.