Dalih Pengembangan, Polres Labuhanbatu Resahkan Warga

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dinilai masyarakat tidak beretika dan tidak beradab. Sebab, sejumlah personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggeledahan tanpa pemberitahuan dan izin dari aparat perangkat desa setempat.

Mahdalena Harahap, salah seorang warga Dusun IV Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu dihadapan salah seorang personel dengan tegas menyatakan resah akibat brutalnya sejumlah personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggeledahan tanpa pemberitahuan dan izin dari aparat perangkat desa setempat.

Pasalnya, dalih pengembangan, personel Satresnarkoba tanpa terlebih dahulu pemberitahuan juga meminta izin ke Kepala Dusun melakukan penggeledahan didalam rumah warga.

Sementara, dalam Standart Operasional Prosedur (SOP), sebelum melakukan penggeledahan, polisi harus memperlihatkan surat tugas penggeledahan serta pemberitahuan kepada Kadus maupun Kepling.

Diketahui, sejumlah personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggeledahan didalam rumah Juwita Harahap, Warga Dusun IV Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis, (22/08/2024) malam.

Penggeledahan oleh sejumlah personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu tersebut berkaitan dengan pengembangan penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Menurut salah seorang personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bernama Feri Sembiring, pihaknya tidak perlu menunjukkan surat perintah tugas penggeledahan. Sebab, katanya, penggeledahan oleh pihaknya, berdasarkan pengembangan penangkapan salah seorang warga setempat terkait narkoba.

“Yang berhak mengetahui siapa pelaku yang ditangkap penyalahgunaan narkoba kemudian dikembangkan hanya Kepala Dusun disini,” hardiknya sembari menelpon salah seorang tokoh pemuda setempat.

Penggeledahan tersebut langsung dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Iptu Ropensus Manik. Namun anehnya, penggeledahan didalam rumah warga tersebut tidak didampingi Kadus setempat.

Menurut Kadus IV Desa Teluk Sentosa, Khajali Yahya Hasibuan, mengaku bahwa, tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihaknya oleh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk melakukan penggeledahan didalam rumah warga.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasatresnarkoba AKP Sopar Budiman diteruskan Kasi Humas AKP Syafrudin ketika dihubungi, Minggu (25/08/2024) guna klarifikasi terkait perihal ini belum memberikan keterangan resmi.

Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Iptu Ropensus Manik, Minggu (25/08/2024) justru membantah tidak ada pemberitahuan dan meminta izin sebelum melakukan penggeledahan didalam rumah warga.

“Kami telah memberitahukan dan meminta izin ke Kadus sebelum melakukan tindakan penggeledahan, kami paham situasinya di daerah itu,” tandasnya.