Bendera Robek Berkibar di Kantor Pelayan Masyarakat di Sibolga

Bacari.id, Sibolga – Kembali pengibaran bendera merah putih robek (rusak) diinstansi pemerintah menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dikawasan Kantor BUMN di kawasan Sibolga Agustus lalu, kali ini terjadi di Pos Pelayanan salah satu Subsektor Polsek di Sibolga di Kecamatan Sambas diduga mengibarkan bendera Indonesia dalam kondisi Kusam serta robek bagian sisi ujung pada Kamis (26/10/2023).

Masyarakat sekitar menyebutkan kalau itu sudah lama berlangsung dan tidak pernah di perhatikan.

“Itu udah lama Lae, tak ada masalah kan?,” ujar salah satu warga di sekitar depan Pos ini.

Seperti kita ketahui terkait UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lembang negara serta lagu kebangsaan. Bahwa pada Pasal 24 a jo Pasal 66, dimana setiap orang dilarang: merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina. Atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Hal itu bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

“UU 24/2009, Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, atau mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan juga memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Atas hal itu, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000”.

Kapolres Sibolga AKBP.Taryono Raharja ,SH,SIK ketika di konfirmasi awak media ini lewat pesan WhatsAppnya yang mencoba meminta tanggapan soal pemasangan bendara di salah satu Kantor Pelayanan Sub Polsek ini megucapakan terimakasih atas informasinya dan akan segera menindak lanjuti.

“Terimakasih informasinya, kami akan segera tindak lanjuti,” jawab Taryono lewat pesan singkat WhatsApp nya.

Pantauan awak Media di lokasi, bendera yang terpasang di Kantor Pelayanan Subsektor Polsek ini terlihat kusam warna bagian warna putihnya dan terlihat robekan pada ujung bendera saat angin berhembus.

Bendera robek Seringkali menjadi hal sepele, namun jika tidak diperhatikan dengan serius akan mendatangkan masalah bagi pejabat berwenang di instansi pemerintah.

Seharusnya hal kecil seperti bendera merah putih didepan kantor pemerintah, harus mencerminkan wibawa Pemerintahan yang berdaulat.