Bacaria.id, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai pada Minggu (07/01/2024).
Dalam penindakan kali ini, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton. Penindakan dilakukan di wilayah perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau.
Dalam keterangannya pada Rabu (10/01/2024), Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidilah mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.
Menurut Rizki, kejadian bermula pada Minggu (07/01/2024) sore, Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung.
Kemudian, kata Rizki, tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
“Pukul 21:40 WIB, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 2 orang ABK. Terhadap 2 ABK, kapal dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizki.
Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok. Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan No 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.