Pemilu  

Bawaslu Taput Tertibkan APK Caleg yang Langgar Aturan

BacariaNews

Bacaria.id, Taput – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tertibkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan. Tindakan itu dilakukan setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif.

Penertiban ini dimulai Senin (06/11) – Selasa (07/11) iring-iringan kendaraan Bawaslu, Panwascam Tarutung , Satpol PP dan Dinas Perhubungan turun ke lapangan untuk memangkas APK yang tidak manaati aturan.

Tampak, Petugas Satpol PP terjun langsung melakukan pencabutan spanduk yang menghiasi jalan Guru Mangaloksa Pardangguran, jalan Ferdinand Lumbantobing, Sisingamangaraja.

Komisioner Bawaslu Taput Kopman Pasaribu (07/11/2023) saat ditemui membenarkan pencabutan Alat Peraga Kampanye.

”Kita tertibkan, karena masa kampanye belum mulai, saat ini sebatas sosialisasi saja,” katanya.

Dia menegaskan, APK yang dicabut berupa berisi ajakan, pemuatan nomor urut hingga sosialisasi pencoblosan nomor urut.

”Penertibannya serentak di 15 kecamatan 252 desa serta kelurahan, karna ini masih wilayah Pemkab kita kordinasi agar tidak salah nanti menertibkan gambar sosialisasi milik pemerintah. Makanya Satpol PP yang jadi eksekutor , kita hanya menunjukkan mana saja yang melanggar aturan,” sebutnya.

Kopman menambahkan tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 Nopember. ”Nanti KPU akan menentukan bagaimana mekanisme dan teknis penyebaran APK, tugas kita hanya mengawasi nantinya,” tegasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rudi Sitorus saat dijumpai ditengah-tengah penertiban APK membenarkan pihaknya sebagai eksekutor.

”Kita dimintakan Bawaslu untuk mengeksekusi APK yang melanggar aturan, dan nantinya APK yang kita tertibkan bila mereka datang meminta akan kita kembalikan,” ucapnya.