Bacaria.id, Tapteng – Sejak dimulainya tahapan kampanye Pemilu serentak 2024 sejak 28 November 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus melakukan pengawasan, dan hingga memasuki hari ke 7 masa kampanye, pihaknya tengah menelusuri dugaan pelanggaran di 6 Kecamatan.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Tapteng, Rommi Pasaribu kepada wartawan, di Pandan.
“Sampai saat ini sudah memasuki hari ke 7 masa kampanye sejak tanggal 28 November lalu, Panwascam selalu melakukan pengawasan setiap hari.
Pada hari Minggu (3/12/2023) ada tim yang membagi-bagikan minyak goreng bersama kalender, dan kita belum tau pasti dia tim dari peserta pemilu atau masyarakat biasa, tapi saat ini sedang tahap penelusuran,” ujar Rommi.
Rommi menyatakan bila nantinya penelusuran yang dilakukan pihaknya atas dugaan pelanggaran itu sudah dianggap clear dan telah memenuhi syarat materil dan formil, maka akan dilanjutkan dengan tahap temuan.
“Selain itu ada juga di Sitahuis, Sorkam Barat, lagi proses semua, ada 6 kecamatan yang sudah kita proses sekarang dan masi tahap penelusuran dan belum bisa kita pastikan itu temuan atau tidak,” tambah Rommi.
Setelah dilakukan tahap temuan, maka kami dari Bawaslu Kabupaten Tapteng akan melakukan tahap klarifikasi terhadap mereka ,” kata Rommi pada Wartawan Rabu (06/12/2023).
Disinggung terkait adanya yang membagikan minyak goreng dan kalender kepada masyarakat bila nantinya terbukti dilakukan salah satu Parpol atau Caleg peserta Pemilu 2024 apakah akan langsung diberikan sanksi atau tidak? Romi menuturkan bahwa hal tersebutpun masih perlu kajian mendalam lagi.
“Kita kaji lagi nanti, apakah dia dalam memberikan itu (bantuan,red) ada ajakan untuk memilih salah satu caleg tertentu atau tidak. Kalau hanya sekedar memberikan sembako boleh, tapi itupun tidak boleh nominalnya diatas Rp 100.000,” tegasnya.
Untuk itu, Rommi berharap pada masa kampanye ini Parpol peserta Pemilu agar mematuhi regulasi-regulasi yang ada sebagai mana yang tertuang dalam PKPU 15 dan Perbawaslu nomor 11 .
“Itulah harapan kepada peserta Pemilu 2024 ini agar Pemilu 2024 ini berjalan dengan riang dan gembira, penuh suka cita tidak ada pelanggaran-pelanggaran, untuk itu mari sama-sama menjaga. Dan jika peserta pemilu melakukan kegiatan, mohon untuk memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan menembuskan kepada KPU dan Bawaslu Tapteng,” harapnya.