Bacaria.id, Taput – Tim gabungan pemberantasan Narkoba Polres Taput akhirnya berhasil menjebloskan KS alias Ken (43) warga Simaungmaung dolok, kelurahan Hutatoruan XI, kecamatan Tarutung, Taput ke sel tahanan Polres Taput.
Ken yang merupakan bandar sabu tersebut berhasil ditangkap dari perbatasan Sumut-Riau tepatnya di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa, (19/9/2023).
Kasat Narkoba Polres Taput AKP M. Agus Santoso membenarkan penangkapan bandar sabu tersebut, Senin (25/9/2023).
“Tersangka Ken merupakan target operasi kita, dimana dirinya merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah beberapa bulan yang lewat. 2 orang jaringannya sebagai pengedar sabu di wilayah Taput sudah berhasil kita tangkap,” ucapnya.
Ken yang sudah berpengalaman dalam menjalankan bisnis haramnya, sambung AKP Agus, membentuk satu sindikat dan banyak jaringan yang sudah masif dan terstruktur. Hal tersebut sempat membuat pihak kepolisian kesulitan untuk menangkapnya.
“Masif dan terstruktur cara mainnya. Jaringan yang dipelihara selama beroperasi selalu dipantau oleh intelijen yang dibentuknya. Untuk mengawasi gerak-geriknya apakah bisa diyakini atau tidak,” ujarnya.
Diantara sesama jaringan pengedarnya, sebut AKP Agus, tersangka Ken saat transaksi selalu di belakang layar dan masih ada orang yang dipercaya untuk menemuinya. Artinya permainan bisnis haramnya tersangka sangat licik dan diyakini safety.
“Namun demikian, langkah dan pergerakan tersangka selalu dipantau oleh tim yang kita bentuk hingga waktu yang tepat akan dilakukan perburuan hingga membuahkan hasil. Alhasil, posisi tersangka pun terpantau dan perburuan pun dilakukan hasilnya pun memuaskan,” tambah Agus Santoso.
Setelah ditangkap dari perbatasan Sumut-Riau, Ken langsung diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan dan pengembangan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya sudah beroperasi sebagai bandar narkoba beberapa tahun di wilayah Taput.
“Awalnya, dirinya menjual narkoba jenis ganja namun pernah di tangkap oleh polres Taput dan sudah menjalani hukuman selama 4 tahun,” jelasnya.
Sindikat dan jaringan Ken sudah rapi. Tersangka berbelanja ke medan rata-rata 100 gram sabu setiap minggunya.
Sementara itu, setelah di cek nomor rekening tersangka, transaksi keuangan di rekeningnya hampir Rp200 juta per bulan.
“Saat ini tersangka masih pemeriksaan intensive di polres Taput untuk mengungkap jaringan-jaringan lain yang ada. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa berhasil menangkap jaringan lain agar peredaran narkoba di Taput bisa berakhir,” jelasnya.