Bacaria.id, Simalungun – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria dewasa dugaan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Dusun I, Nagori Bandar Narundut, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, (5/8/2023).
Tersangka yang diketahui berinisial “P(38)” alias Cece sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat bahwa rumahnya sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Tim berhasil mengamankan pelaku di dalam kamarnya.
“Proses penggeledahan diawasi oleh perangkat desa setempat menghasilkan temuan 5 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu. Barang bukti lainnya berhasil diamankan seperti 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 170.000, 1 unit handphone merk Nokia dan 1 bal plastik klip kosong,” jelas AKBP Ronald, Minggu(6/8/2023).
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang ia mendapatkannya dari seorang pria di daerah Bandar Tinggi. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Disampaikan Roland Kepolisian Resort Simalungun tidak akan pernah berhenti dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak sendi kehidupan masyarakat.
“Kami tahu bahwa perang melawan narkoba tidak mudah dan banyak tantangannya, tetapi kami tidak akan menyerah dalam menjalankan tanggung jawab kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” terangnya.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Masyarakat kami ajak menjadi mata dan telinga kami dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi berkaitan dengan narkoba,” harapnya.