Daerah  

Apa Arti Bendera Setengah Tiang Itu?

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di berbagai daerah pada hari-hari tertentu. Apa arti bendera setengah tiang ini?

Bendera Setengah Tiang, menurut Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dikibarkan sebagai tanda berkabung.

Menurut UU 24/2009, pengibaran Bendera Setengah Tiang dilakukan apabila presiden atau wakil presiden, mantan Presiden atau mantan wakil presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Namum miris di Kabupeten Tapanuli Tengah perlakuan sadar akan sejarah ini masih belum bisa sepenuhnya terlaksana walau kejadian ini sudah 62 tahun berlaku.

Contohnya berbagai perkantoran dan instansi yang masih di bawah naungan NKRI ini, ada ada saja para Instansi terkait tidak mengindahkan peraturan ini .

Contohnya saja Kantor salah satu Perusahaan BUMN di wilayah Tapanuli Tengah ini Pertamina.

Kantor ini terletak di pinggir jalan lintas Sumatra di Kecamatan Sarudik masih menaikan bendara satu rumah Penuh. Hal ini di saksikan Beratus mata yang melintas dari daerah ini.

Miris memang, Bendera satu tiang penuh berdiri tegak dan berkibar di Depan Kantor Pertamina yakni Di depan Kantor Sales Retail Pertamina Sarudik, nampak jelas bendara setengah tiang pada Sabtu (30/9/2023).

Sejumlah kantor juga ada yang masih melakukan hal yang sama termasuk salah Kantor Partai Politik.