Ahok Diperiksa KPK, Terkait Rekomendasi Pengadaan LNG

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait rekomendasi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina.

Ahok Diperiksa sebagai saksi terhadap mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan, tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam pengadaan LNG. Dia diperiksa pada Selasa 7 November 2023 kemarin.

“Saksi (Ahok) hadir dan didalam pengetahuan saksi antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Firki, Rabu (08/11/2023).

Ahok juga dicecar terkait kerugian negara yang disebut KPK mencapai Rp 2,1 triliun.

“Saksi juga di konfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut,” kata Ali.

“Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen. Itu saja sih,” ujar Ahok.

Ahok enggan membeberkan materi pemeriksaannya. Menurutnya, keterangannya akan dibuka di pengadilan dan bisa diikuti oleh publik.

“Ya enggak bisa dibuka. Nanti, di pengadilan bisa kok,” kata Ahok.

Terkait kontrak PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS), Ahok tidak banyak bicara, yang hingga sampai saat ini masih berlangsung.

Untuk diketahui, Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Penetapan Karen sebagai tersangka buntut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan LNG perbuatannya tersebut diduga telah merugikan Negara 140 juta Dolar.