Bacaria.id, Jakarta – Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait adanya dugaan pelanggaran Etik, Senin(30/10/2023). Sekira pukul 09.00 WIB Ketua Advokat LISAN, Hendarsam tiba dikantor MKMK.
Hendarsam membuat laporan dugaan pelanggaran Etik, terhadap Arief Hidayat, terkait pernyataannya yang menyerang Mahkamah Konstitusi yang dikatakannya sudah tidak netral dan berpihak kepada Penguasa.
“Belum lagi pernyataannya tersebut ditambahi dengan bumbu diksi kecewa dengan tempatnya bekerja dan Indonesia sedang tidak baik2 saja sehingga perlu diselamatkan,” kata Hendarsam.
“Manuver Arief Hidayat di duga berupaya memancing di air keruh dan ikut dalam politik praktis dengan berusaha mencari simpati publik yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang Hakim”, tutur hendarsam.
Dimana menurut Hendarsam hal ini belum pernah terjadi sejak MK berdiri.
Dan terlebih lagi Putusan yang sudah di tetapkan oleh para Hakim MK termasuk putusan tentang Batasan Usia Capres/Cawapres bersifat Final dan Binding sehingga harus dihormati dan dijalankan, oleh seluruh masyarakat, lembaga2 terkait dan tentu saja oleh Hakim MK itu sendiri sebagai pihak yang memutus perkara tersebut.
“Arief Hidayat sama sekali tidak menghormati perbedaan pendapat dan dinamika yang terjadi dalam pengambilan keputusan di sidang MK, bisa di bayangkan setiap hakim MK yg melakukan dissenting opinion kemudian berkoar2 di luar Pengadilan menjelek2an institusi tempatnya bernaung,” tambah hendarsam.
Manuver Arief Hidayat di luar persidangan MK harus segera di hentikan dan Arief Hidayat harus diberikan sanksi tegas atas sikapnya tersebut.