Daerah  

Advokat LISAN Laporkan Ganjar & Bupati Nabire Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Netralitas Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden kian mendapat sorotan publik.

Dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden, secara langsung kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati atau Walikota merupakan salah satu unsur pelaksana pemilihan umum.

Syahid, Ketua LISAN Jawa Timur mengungkapkan, Dukungan kepala daerah terhadap calon presiden memang tidak dapat dihindarkan.

Namun demikian, netralitas kepala daerah mutlak wajib dipertahankan, untuk mewujudkan pemilu yang langsung, umum, jujur dan adil.

“Pada dasar nya kepala daerah yang menyatakan dukungan dibolehkan asal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Syahid, Selasa sore (21/11/2023).

Untuk diketahui, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 64 melarang kepala daerah menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Lalu pasal 281 kepala daerah wajib cuti atau di luar kedinasan jam kerja. Selain itu juga Kepala daerah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

“Dengan demikian, perlu dilihat kembali bagaimana yang terjadi pada hari jum’at tgl 17 Nopember antara mesak magai dan Ganjar Pranowo selaku bupati dan calon presiden sehingga bisa dilihat apakah perbuatan kepala daerah tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran di atas atau tidak,” tukas Syahid.

Tindakan kepala daerah yang dengan sengaja membantu atau mendukung calon tertentu dalam Pemilu dengan membuat kebijakan agar masyarakat memilih berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 termasuk kategori tindak pidana Pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun.

Syahid SH, Ketua Advokat LISAN Jawa Timur, menyampaikan, dalam hal ini peranan Bawaslu diperlukan untuk menegakkan hukum dalam tindak pidana pemilihan umum, Ketidaknetralan kepala Daerah masih terjadi

“Seperti diketahui, Mesak Megai Bupati Nabire dan Ganjar Pronowo, dengan adanya keberpihakan suatu oknum pemerintahan dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan suatu bentuk dari ketidakadilan dalam Pemilu, dimana masih adanya para oknum pemerintah daerah menggunakan kekuasaannya sebagai roda penggerak dalam menyukseskan suatu kelompok tertentu,” jelas sahid.

Sahid menambahkan, Bawaslu harus melakukan pengawasan yang lebih intens serta tepat sasaran. yang ideal untuk mencegah keterlibatan kepala daerah dalam proses Pemilihan Umum

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas dan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang terlibat dalam proses Pemilihan Umum khususnya pemilihan umum presidern dan wakil presiden,” tegas syahid