Bacaria.id, Taput – Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) berinisial JBKH (32) ditangkap karena mencabuli dua bocah perempuan yang masih SD. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di tempat pembuangan sampah.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan pencabulan itu terjadi pada, Sabtu (20/01/2024). Sementara pelaku ditangkap pada Selasa (23/01/2024).
“Polres Taput menangkap pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar kelas 3 SD dan kelas 1 SD,” kata Walpon, (26/01/2024).
Walpon mengatakan pencabulan itu terungkap usai orang tua salah satu korban melihat celana dalam anaknya ada bercak darah. Orang tua korban lalu menanyakan hal itu ke korban. Sontak korban pun menceritakan perlakuan pelaku kepadanya.
“Pencabulan yang dilakukan tersangka kepada kedua korban bertempat di tempat pembuangan sampah yang berjarak 500 meter dari rumahnya,” jelasnya.
Dia mengatakan saat kejadian kedua korban tengah mencari barang bekas, untuk dijadikan mainan. Lalu, pelaku datang dan meminta kedua korban untuk memegang kemaluannya sambil menawarkan uang.
Saat itu, kedua korban menolak permintaan pelaku itu. Namun, tiba-tiba pelaku menarik paksa keduanya dan memaksa kedua korban membuka celana sambil mengancamnya.
“Saat itulah korban dicabuli paksa di tempat tersebut. Setelah tersangka puas, dia menyuruh korban pulang dan mengancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun,” sebutnya.
Setelah mengetahui kejadian itu, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polres Taput, Selasa (23/01/2024). Pihak kepolisian lalu menyelidiki kasus tersebut dan langsung menangkap pelaku. JBKH sendiri diketahui belum pernah menikah.
“Setelah tersangka ditangkap dan diperiksa, dirinya mengakui perbuatan tersebut. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di Unit PPA Polres Taput,” pungkasnya.